MATERI KULTUM MAJEIS TA’LIM KHOIRUN NISA KECAMATAN TEGINENENG KABUPATEN PESAWARAN

Bismillahirrohmaanirrohiim
MATERI KULTUM MAJEIS TA’LIM KHOIRUN NISA
DUSUN SIDOBASUKI DESA BUMI AGUNG
KECAMATAN TEGINENENG KABUPATEN PESAWARAN





KULIAH PENGABDIAN MASYARAKAT  IAIN
METRO LAMPUNG
TAHUN 2017
 PERIODE II
Description: C:\Users\Eka\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\PhotoGrid_1485592206027.jpgDescription: C:\Users\Eka\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\PhotoGrid_1485592206027.jpgDescription: C:\Users\Eka\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\PhotoGrid_1485592206027.jpgDescription: C:\Users\Eka\AppData\Local\Microsoft\Windows\Temporary Internet Files\Content.Word\PhotoGrid_1485592206027.jpg
BAB I
MAYSIR, GHARAR, DAN RIBA
A.      MAYSIR
1.      Pengertian Maysir
Perkataan Maysir bermaksud memperolehi sesuatu dengan mudah atau memperolehi keuntungan tanpa usaha. Islam melarang semua bentuk urusniaga di mana keuntungan kewangan diperolehi hanya berdasarkan nasib atau spekulasi dan bukannya dengan usaha gigih untuk mendapatkannya.
Kata Maysir dalam bahasa Arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang biasa juga disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam al-Quran adalah kata `azlam` yang berarti perjudian.
Agar bisa dikategorikan judi maka harus ada 3 unsur untuk dipenuhi:
  1. Adanya taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi
  2. Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan yang kalah
  3. Pihak yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya) yang menjadi taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya
  1. Hukum Al-Maysir
Al-Quran secara terang-terangnya mengutuk perlakuan tersebut. Oleh yang demikian, niat tidak menghalalkan cara yang mana berjudi untuk membantu orang yang memerlukan adalah tidak membawa kepada alasan yang kukuh untuk menerima ganjaran daripada perjudian (maisir). Perbezaan antara perjudian dan gharar di dalam transaksi ialah telah mengurangkan, dan oleh itu ahli ekonomi telah menyedari akan struktur pada kedua-duanya. Menurut pendapat Ahli Ekonomi Goodman (1995): Pertambahan peningkatan bagi bisnes perjudian di dalam beberapa tahun dilihat melebarkan banyak masalah di dalam Ekonomi Amerika terutamanya kecenderungan perkembangan mengendalikan nasib ekonomi yang dilihat bertentangan dengan asas kemahiran dan kerja sebenar.
Al-maysir terlarang dalam syariat Islam, dengan dasar al-Quran, as-Sunnah, dan ijma’.Dalam al-Quran, terdapat firman Allah subhanahu wa Ta’ala “Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. al-Ma’idah: 90)
Dari as-Sunnah, terdapat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahih al-Bukhari, “Barangsiapa yang menyatakan kepada saudaranya, ‘Mari, aku bertaruh denganmu.’ maka hendaklah dia bersedekah.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan ajakan bertaruh–baik dalam pertaruhan atau muamalah–sebagai sebab membayar kafarat dengan sedekah, Ini menunjukkan keharaman pertaruhan. Demikian juga, sudah ada ijma’ tentang keharamannya.Sedangkan dalam terminologi ulama, ada beberapa ungkapan:aitu, semua muamalah yang dilakukan manusia dalam keadaan tidak jelas akan beruntung atau merugi sekali (spekulatif).
Contoh
Maysirnya ketika sejumlah orang masing-masing membeli kupon Togel dengan “harga” tertentu dengan menembak empat angka. (Ini sebenarnya tindakan mengumpulkan wang taruhan). Lalu diadakan undian –dengan cara tertentu– untuk menentukan empat angka yang akan keluar. Maka, ini adalah undian yang haram, sebab undian ini telah menjadi bagian aktivitas judi. Di dalamnya ada unsur taruhan dan ada pihak yang menang dan yang kalah di mana yang menang mengambil materi yang berasal dari pihak yang kalah. Ini tak diragukan lagi adalah karakter-karakter judi yang najis.
B.       GHARAR
  1. Pengertian Gharar
Maksud al-Gharar ialah “Ketidakpastian”. Maksud ketidakpastian dalam transaksi muamalah ialah: “Terdapat sesuatu yang ingin disembunyikan oleh sebelah pihak dan ianya boleh menimbulkan rasa ketidakadilan serta penganiayaan kepada pihak yang lain”. Menurut Ibn Rush maksud al-Gharar ialah: “Kurangnya maklumat tentang keadaan barang (objek), wujud keraguan pada kewujudkan barang, kuantiti dan maklumat yang lengkap berhubung dengan harga. Ia turut berkait dengan masa untuk diserahkan barang terutamanya ketika wang sudah dibayar tetapi masa untuk diserahkan barang tidak diketahui”. Ibn Taimiyah menyatakan al-Gharar ialah: “Apabila satu pihak mengambil haknya dan satu pihak lagi tidak menerima apa yang sepatutnya dia dapat”.
Al-Gharar ditakrifkan dalam Kitab Qalyubi wa Umairah menyatakan Mazhab Imam Al-Shafie mendefinasikan gharar sebagai: “Satu (aqad) yang akibatnya tersembunyi daripada kita atau perkara di antara dua kemungkinan di mana yang paling kerap berlaku ialah yang paling ditakuti”.
Prof Madya Dr. Saiful Azhar Rosly menyatakan: “Gharar yang dimaksudkan dalam perbahasan sah atau tidak sesuatu kontrak itu merujuk kepada risiko dan ketidakpastian yang berpunca daripada perbuatan manipulasi manusia mengakibatkan kemudaratan ke atas pihak yang dizalimi. Umpamanya dalam jual beli kereta terpakai, pembeli tidak diberitahu tentang keadaan sebenar kenderan tersebut. Setelah selesai perjanjian jual beli, gharar dalam objek jual beli itu boleh dijadikan alasan membatalkan kontrak. Ini kerana gharar itu terhasil daripada perbuatan zalim yang disengajakan”.
Kontrak Insurans mengandungi unsur gharar kerana: “Apabila tidak berlaku tuntutan, satu pihak (syarikat insurans) akan mendapat semua keuntungan (premium) sementara satu pihak lagi (peserta) tidak mendapat sebarang keuntungan”. Keadaan ini bertepatan dengan definisi gharar oleh Ibn Taimiyah yang menerangkan : “Gharar dalam kontrak berlaku apabila satu pihak mendapat keuntungan sementara sebelah pihak lagi tidak menerimanya”.
Menurut laporan Badan Petugas Penubuhan Syarikat Insurans Secara Islam di Malaysia, adalah jelas di dalam kontrak insurans yang diamalkan sekarang mengandungi elemen gharar kerana Ma’kud Alaih (barang) tidak jelas, dan ianya berkait dengan:
  1. Tidak diketahui dengan jelas samada dapat atau tidak bayaran yang dijanjikan.
  2. Tidak diketahui kadar bayarannya.
  3. Tidak diketahui bila masanya.
Badan Petugas menyatakan kewujudan gharar dalam kontrak insurans kerana Kontrak Insurans adalah di atas “Dasar Jual Beli”. Dalam Islam, jika sesuatu itu terlibat dengan muamalah jual beli maka ia mesti memenuhi rukun dan syarat jual beli. Antara rukunnya ialah:
[a] Penjual dan Pembeli
[b] Aqad (Ijab dan Qabul)
[c] Barang (Ma’kud Alaih/Subject Matter)
Apa yang menjadi persoalan sekarang ialah kewujudan ketidakpastian ‘barang’ dalam kontrak insurans kerana syarat barang yang telah ditetapkan oleh Syarak tidak dapat dipenuhi. Bagi Islam, syarat-syarat bagi setiap rukun-rukun tersebut adalah penting dan mesti dipenuhi. Di antara syarat barang yang mesti dipenuhi ialah:
[a] Barang tersebut dapat diserahkan dalam majlis akad.
[b] Masa penyerahannya telah ditetapkan.
[c] Barang tersebut telah ditentukan jenis dan kuantitinya.
[d] Tempat untuk diserahkan barang telah ditentukan.
[e] Bukan barang yang mengandungi unsur-unsur najis dan dilarang Syarak.
Mengenal Jual-Beli Gharar
Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah, al-khathr (pertaruhan). Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-’aqibah). Sedangkan menurut Syaikh As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak jelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian. Sehingga , dari penjelasan ini, dapat diambil pengertian, yang dimaksud jual beli ghararadalah, semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan; pertaruhan, atau perjudian.
  1. Hukum Gharar
Dalam syari’at Islam, jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi. “Artinya: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli gharar.”
Dalam sistem jual beli gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Padahal Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana tersebut dalam firmanNya. “Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah: 188)
“Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs. An-Nisaa: 29)
Ibnu Taimiyyah menjelaskan, dasar pelarangan jual beli gharar ini adalah larangan Allah dalam Al-Qur’an, yaitu (larangan) memakan harta orang dengan batil. Begitu pula dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau melarang jual beli gharar ini.
Pelarangan ini juga dikuatkan dengan pengharaman judi, sebagaimana ada dalam firman Allah. “rtinya: Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. Al-Maidah: 90)
Sedangkan jula-beli gharar, menurut keterangan Syaikh As-Sa’di, termasuk dalam katagori perjudian. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sendiri menyatakan, semua jual beli gharar, seperti menjual burung di udara, onta dan budak yang kabur, buah-buahan sebelum tampak buahnya, dan jual beli al-hashaah, seluruhnya termasuk perjudian yang diharamkan Allah di dalam Al-Qur’an.


  1. Pentingnya mengenal kaedah Gharar
Dalam masalah jual beli, mengenal kaidah gharar sangatlah penting, karena banyak permasalahan jual-beli yang bersumber dari ketidak jelasan dan adanya unsur taruhan di dalamnya. Imam Nawawi mengatakan: “Larangan jual beli gharar merupakan asas penting dari kitab jual-beli. Oleh karena itu Imam Muslim menempatkannya di depan. Permasalahan yang masuk dalam jual-beli jenis ini sangat banyak, tidak terhitung.”
  1. Jenis Gharar
Dilihat dari peristiwanya, jual-beli gharar bisa ditinjau dari tiga sisi.
a.       Jual-beli barang yang belum ada (ma’dum), seperti jual beli habal al habalah (janin dari hewan ternak).
b.      Jual beli barang yang tidak jelas (majhul), baik yang muthlak, seperti pernyataan seseorang: “Saya menjual barang dengan harga seribu ringgit,” tetapi barangnya tidak diketahui secara jelas, atau seperti ucapan seseorang: “Aku jual keretaku ini kepadamu dengan harga sepuluh juta,” namun jenis dan sifat-sifatnya tidak jelas. Atau bisa juga karena ukurannya tidak jelas, seperti ucapan seseorang: “Aku jual tanah kepadamu seharga lima puluh ribu”, namun ukuran tanahnya tidak diketahui.
c.       Jual-beli barang yang tidak mampu diserah terimakan. Seperti jual beli budak yang kabur, atau jual beli kereta yang dicuri. Ketidak jelasan ini juga terjadi pada harga, barang dan pada akad jual belinya.
Ketidak jelasan pada harga dapat terjadi karena jumlahnya, seperti segenggam Dinar. Sedangkan ketidak jelasan pada barang, yaitu sebagaimana dijelaskan di atas. Adapun ketidak-jelasan pada akad, seperti menjual dengan harga 10 Dinar bila kontan dan 20 Dinar bila diangsur, tanpa menentukan salah satu dari keduanya sebagai pembayarannya.
Syaikh As-Sa’di menyatakan: “Kesimpulan jual-beli gharar kembali kepada jual-beli ma’dum(belum ada wujudnya), seperti habal al habalah dan as-sinin, atau kepada jual-beli yang tidak dapat diserahterimakan, seperti budak yang kabur dan sejenisnya, atau kepada ketidak-jelasan, baik mutlak pada barangnya, jenisnya atau sifatnya.”
  1. Gharar yang diperbolaehkan
Jual-beli yang mengandung gharar, menurut hukumnya ada tiga jenis:
[1]. Yang disepakati larangannya dalam jual-beli, seperti jual-beli yang belum ada wujudnya (ma’dum).
[2]. Disepakati kebolehannya, seperti jual-beli rumah dengan pondasinya, padahal jenis dan ukuran serta hakikat sebenarnya tidak diketahui. Hal ini dibolehkan karena kebutuhan dan karena merupakan satu kesatuan, tidak mungkin lepas darinya.
Ibnul Qayyim mengatakan: “Tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Gharar, apabila ringan (sedikit) atau tidak mungkin dipisah darinya, maka tidak menjadi penghalang keabsahan akad jual beli. Karena, gharar (ketidak jelasan) yang ada pada pondasi rumah, dalam perut hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang tampak menjadi bagus sebagiannya saja, tidak mungkin lepas darinya. Demikian juga gharar yang ada dalamhammam (pemandian) dan minuman dari bejana dan sejenisnya, adalah gharar yang ringan. Sehingga keduanya tidak mencegah jual beli. Hal ini tentunya tidak sama dengan ghararyang banyak, yang mungkin dapat dilepas darinya.”
Dalam kitab lainnya, Ibnul Qayyim menyatakan, terkadang, sebagian gharar dapat disahkan, apabila hajat mengharuskannya. Misalnya, seperti ketidaktahuan mutu pondasi rumah dan membeli kambing hamil dan yang masih memiliki air susu. Hal ini disebabkan, karena pondasi rumah ikut dengan rumah, dan karena hajat menuntutnya, lalu tidak mungkin melihatnya.
Dari sini dapat disimpulkan, gharar yang diperbolehkan adalah gharar yang ringan, atau ghararnya tidak ringan namun tidak dapat melepasnya kecuali dengan kesulitan. Oleh karena itu, Imam An-Nawawi menjelaskan bolehnya jual beli yang ada ghararnya apabila ada hajat untuk melanggar gharar ini, dan tidak mungkin melepasnya kecuali dengan susah, atau ghararnya ringan.
Gharar yang masih diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian yang pertama atau kedua? Misalnya ada keinginan menjual sesuatu yang terpendam di tanah, seperti kacang tanah, bawang dan lain-lainnya.
Para ulama sepakat tentang keberadaan gharar dalam jual-beli tersebut, namun masih berbeda dalam menghukuminya. Adanya perbedaan ini, disebabkan sebagian mereka –diantaranya Imam Malik- memandang ghararnya ringan, atau tidak mungkin dilepas darinya dengan adanya kebutuhan menjual, sehingga memperbolehkannya. Dan sebagian yang lain di antaranya Imam Syafi’i dan Abu Hanifah- memandang ghararnya besar, dan memungkinkan untuk dilepas darinya, sehingga mengharamkannya.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan Ibnul Qayyim merajihkan pendapat yang membolehkan, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Dalam permasalahan ini, madzhab Imam Malik adalah madzhab terbaik, yaitu diperbolehkan melakukan jual-beli perihal ini dan semua yang dibutuhkan, atau sedikit ghararnya; sehingga memperbolehkan jual-beli yang tidak tampak di permukaan tanah, seperti wortel, lobak dan sebagainya”.
Sedangkan Ibnul Qayyim menyatakan, jual-beli yang tidak tampak di permukaan tanah tidak memiliki dua perkara tersebut, karena ghararnya ringan, dan tidak mungkin di lepas.
Pada intinya bahwa tidak semua jual-beli yang mengandung unsur gharar dilarang. Permasalahan ini, sebagaimana nampak dari pandangan para ulama, karena permasalahan yang menyangkut gharar ini sangat luas dan banyak. Dengan mengetahui pandangan para ulama, mudah-mudahan Allah membimbing kita dalamtafaqquh fiddin, dan lebih dalam mengenai persoalan halal dan haram.
C.      RIBA
  1. Pengertian Riba
Riba secara bahasa bermakna: ziyadah (- tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Secara juristikal, riba mengandung dua pengertian
  • Tambahan uang yang diberikan ataupun diambil dimana pertukaran uang tersebut dengan uang yang sama, misal dollar for dollar excange.
  • Tambahan nilai uang pada satu sisi yang sedang malkukan kontrak tatkla komoditas yang diperdagangkan secara barter itu pada jenis yang sama.
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam Islam.
Mengenai hal ini Allah mengingatkan dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan bathil.” (Q.S. An Nisa: 29)
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Q.S. Al Baqarah: 278-279)
  1. Hukum Riba
Larangan riba yang terdapat dalam Al Qur’an tidak ditu-runkan sekaligus, melainkan diturunkan dalam empat tahap:
1.      Menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zhahirnya seolah-olah menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub kepada Allah.
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya).” (Q.S. Ar Rum: 39).
2.      Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah mengancam memberi balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas mereka yang (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An Nisa: 160-161)
3.      Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda. Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan pada masa tersebut. Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130).
4.      Allah dengan jelas dan tegas mengharam-kan apa pun jenis tambahan yang diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut riba.
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak pula dianiaya.” (Q.S. Al Baqarah: 278-279)
  1. Dampak Negatif Riba
a.       Dampak Ekonomi
Di antara dampak ekonomi riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya uang. Hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang akan ditetapkan pada suatu barang.
Dampak lainnya adalah bahwa hutang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan, terlebih lagi bila bunga atas hutang tersebut dibungakan. Contoh paling nyata adalah hutang negara-negara berkembang kepada negara-negara maju. Meskipun disebut pinjaman lunak, artinya dengan suku bunga rendah, pada akhirnya negara-negara peng-hutang harus berhutang lagi untuk membayar bunga dan pokoknya. Sehingga, terjadilah hutang yang terus-menerus. Ini yang menjelaskan proses terjadinya kemiskinan struktural yang menimpa lebih dari separuh masyarakat dunia.
b.      Sosial Kemasyarakatan
Riba merupakan pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan uangnya untuk memerintah-kan orang lain agar berusaha dan mengembalikan misalnya, dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang dipinjam-kannya. Persoalannya, siapa yang bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan oleh orang itu nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari dua puluh lima percent? Semua orang, apalagi yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan apa yang terjadi besok atau lusa. Dan siapa pun tahu bahwa berusaha memiliki dua kemungkinan, berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, berarti orang sudah memastikan bahwa usaha yang dikelola pasti untung.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghozali, Benang Tipis Antara Halal dan Haram, Putra Pelajar, Surabaya. 2002.
Al Majmu’ Juz 13 hal. 46
Dr. Yusuf Qardhawi. 2002. Halal Haram dalam Islam. Era Intermedia. Solo



BAB II
SEDEKAH
A.      PENGERTIAN
Secara harfiyah, sedekah berasal dari kata shadaqa yang artinya benar. Sedekah adalah pemberian atau perlakukan dari seorang muslim kepada orang lain secara sukarela tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlahnya sebagai bentuk kebajikan dalam rangka mengharap ridha Allah Swt. Dari penjelasan seperti ini, sedekah dapat kita pahami sebagai bukti kebenaran iman dalam berbagai bentuk perbuatan baik, hal ini karena iman harus selalu dibuktikan dengan amal shaleh atau amal yang baik sehingga setiap kebaikan yang dilakukan seorang muslim adalah sedekah, Rasulullah Saw bersabda:
3.      كُلُّ مَعْرُوْفٍ صَدَقَةٌ
Tiap perbuatan baik adalah sedekah (HR. Baihaki)

Karena sedekah menjadi bukti dari kebenaran iman seseorang, maka setiap kita yang telah mengaku sebagai muslim harus bersedekah sesuai dengan potensi dan kemampuan masing-masing, bahkan melakukannya harus sesegera mungkin dalam arti jangan suka ditunda-tunda, hal ini karena bisa jadi kita tidak sempat lagi bersedekah karena sudah wafat, apalagi soal kapan kita mati sama sekali tidak ada diantara kita yang mengetahuinya atau kita mau bersedekah tapi tidak ada orang yang memerlukannya, Rasulullah Saw bersabda:

تَصَدَّقُوْا فَاِنَّهُ يَأْتِى عَلَيْكُمْ زَمَانٌ يَمْشِى الرَّجُلُ بِصَدَقَةٍ فَلاَ يَجِدُ مَنْ يَقْبِلُهَا, يَقُوْلُ الرَّجُلُ: لَوْ جِئْتَ بِاْلأَمْسِ لَقَبِلْتُهَا فَأَمَّا الْيَوْمَ فَلاَ حَاجَةَ لِي بِهَا
Bersedekahlah kamu sekalian, sesungguhnya akan datang kepadamu suatu masa dimana seorang lelaki berjalan dengan membawa sedekah tidak akan menemukan seorangpun yang menerimanya. Lelaki yang dijumpainya berkata: "andaikata engkau datang kemarin, pasti sedekahmu akan saya terima, hari ini saya tidak membutuhkannya (HR. Bukhari)

            Keharusan untuk segera bersedekah juga ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam haditsnya yang lain sehingga jangan sampai seseorang baru mau sedekah ketika ruh sudah sampai di tenggorokan, beliau bersabda:

قَالَ رَجُلٌ, يَارَسُوْلَ اللهِ, اَيُّ الصَدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا؟ قَالَ اَنْْ تَصَدَّقَ وَاَنْتَ صَحِيْحٌ شَحِيْحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ الْغِنَى وَلاَ تُمْهِلْ حَتَّى اِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُوْمَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ كَذَا وَ لِفُلاَنٍ كَذَا
Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw: "sedekah yang bagaimana yang paling besar pahalanya?". Nabi Saw menjawab: "saat kamu sedekah, hendaklah kamu sehat dan dalam kondisi pelit serta saat kamu takut melarat tapi mengharap kaya. Jangan ditunda sehingga ruhmu di tenggorokan baru kamu berkata untuk Fulan sekian dan untuk Fulan sekian (HR. Bukhari).

B.   KEUTAMAAN SEDEKAH
Sedekah memiliki banyak keutamaan dengan nilai yang besar dalam pandangan Allah Swt dan Rasul-Nya, diantaranya :
1.      Dapat menghindarkan seseorang dari neraka meskipun hanya sedikit yang bisa disedekahkannya, bukan kikir tapi karena memang ia tidak mampu bersedekah dalam jumlah yang banyak, bahkan seandainya ia tidak punya apa-apa iapun bisa melakukannya dengan berbicara yang baik, Rasulullah Saw bersabda:

إِتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَاِنْ لَمْ تَجِدُوا فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ
Jauhilah neraka walaupun hanya dengan (sedekah) sebiji kurma, kalau kamu tidak menemukan sesuatu, maka  dengan omongan yang baik (HR. Ahmad, Bukhari dan Muslim).

2.      Memperoleh pahala yang besar, karena pahala suatu amal yang baik seringkali dilipatgandakan, bahkan bila sedekahnya dalam bentuk wakaf, maka pahalanya bisa terus mengalir meskipun pelakunya sudah wafat, Rasulullah Saw bersabda:

اِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ
Apabila anak Adam wafat, putuslah amalnya kecuali tiga hal, yakni sedekah jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shaleh yang mendo'akannya (HR. Muslim)

3.      Dapat mendatangkan rizki sebagai balasan langsung dari Allah Swt atas sedekah yang dikeluarkannya, ini merupakan suatu keberkahan baginya, Rasulullah Saw bersabda:
اِسْتَنْزِلُوا الرِّزْقَ بِالصَدَقَةِ
Turunkanlah (datangkanlah) rezkimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah (HR. Baihaki).

4.      Sedekah menjadi naungan bagi yang melakukannya pada hari kiamat, sehingga kebaikan yang dilakukan seseorang dalam hidupnya di dunia ini akan menjadi penolong baginya dalam kehidupan di akhirat kelak, Rasulullah Saw bersabda:

ظِلُّ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَدَقَتُهُ
Naungan bagi seorang mu'min pada hari kiamat adalah sedekahnya (HR. Ahmad).


C.   BENTUK – BENTUK SEDEKAH

Karena itu, melalui tulisan ini akan kita bahas secara berseri hal-hal yang bisa kita lakukan dan semua itu termasuk ke dalam penilaian sedekah.

1.      Menginfakkan Harta

Menginfakkan atau membelanjakan harta, baik untuk kepentingan keluarga maupun orang lain merupakan salah satu bentuk dari sedekah, bahkan sedekah dengan menginfakkan harta merupakan pemahaman yang paling populer dikalangan umat Islam.

Ambillah sekedah (zakat) dari sebagian harta mereka, dengan sedekah (zakat) itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui (QS 9:103).

Setiap muslim harus bersedekah. Para sahabat bertanya: “Wahai Nabi Allah, bagaimana dengan orang yang tidak memiliki harta?”. Beliau bersabda: “Bekerjalah dengan tangannya sehingga ia bermanfaat bagi dirinya lalu bersedekah”. Mereka bertanya lagi: “Bagaimana kalau ia tidak punya?”. Beliau bersabda: “Membantu orang yang membutuhkan  lagi meminta pertolongan”. Mereka bertanya lagi: “Kalau tidak bisa?”. Beliau bersabda: “Hendaklah ia melakukan kebajikan dan menahan diri dari kejahatan, karena keduanya merupakan sebaik-baik sedekah baginya (HR. Bukhari).

2.      Bekerja
3.      Membantu Orang Lain
4.      Perkataan Yang Baik Dan Memaafkan

Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari pada sedekah yang diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima), Allah Maha Kaya lagi Maha Penyantun (QS 2:263).

5.      Melakukan Hubungan Seksual

"Melakukan hubungan intim (dengan isteri yang dilakukan oleh) salah seorang diantara kamu merupakan sedekah". Para sahabat berkata: "Ya Rasulullah, apakah kalau salah seorang diantara kita melampiaskan nafsu syahwatnya hal itu dihargai dengan pahala?". Rasulullah menjawab: "Bagaimana pendapat kalian, seandainya seseorang melampiaskan syahwatnya pada hal yang haram?, apakah dia akan mendapatkan dosa?. Begitu juga jika dia menyalurkan hasrat birahinya pada hal yang halal, maka dia akan mendapatkan pahala". (HR. Muslim, Abu Daud dan Ahmad).

6.      Senyum

Senyummu di muka saudaramu adalah sedekah bagimu (HR. Bukhari)

7.      Amar Ma'ruf Nahi Munkar

Menyuruh kebaikan dan mencegah kemunkaran adalah sedekah (HR. Bukhari).

8.      Membimbing Manusia

Bimbinganmu kepada seseorang di bumi kesesatan adalah sedekah bagimu (HR. Bukhari).

9.      Membuang Gangguan Di Jalan

Engkau menyingkirkan batu, duri dan tulang dari tengah jalan itu adalah sedekah bagimu (HR. Bukhari).

10.  Menolong Orang Lain.
11.  Berdzikir
Tiap-tiap ucapan tasbih adalah sedekah, takbir sedekah, tahmid sedekah, tahlil sedekah, amar ma'ruf sedekah, nahi munkar sedekah, bersenggama dengan isterimupun sedekah (HR. Muslim).
12.  Menanam Pohon
Tiada seorang muslimpun menanam satu tanaman atau menanam satu pohon, lalu burung, manusia atau binatang memakannya, melainkan baginya sedekah (HR. Ahmad,  Bukhari, Muslim dan Tirmidzi).



BAB III
BERSYUKUR
A.      PENGERTIAN
Bersyukur (berterima kasih), kepada sesama manusia lebih cenderung kepada menunjukkan perasaan senang menghargai. Adapun bersyukur kepada Allah SWT lebih cenderung kepada pengakuan bahawa semua kenikmatan adalah pemberian dari Allah SWT. Inilah yang disebut sebagai syukur. Lawan kata dari syukur nikmat adalah kufur nikmat, iaitu mengingkari bahawa kenikmatan bukan diberikan oleh Allah SWT . Kufur nikmat berpotensi merosak keimanan.

B.       KEWAJIBAN BERSYUKUR
Allah S.W.T berfirman
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika benar-benar kepada-Nya kamu menyembah." (Surah al-Baqarah 2:172)

Ayat di atas menerangkan kewajipan ke atas umat Islam supaya bersyukur kepada Allah SWT sekiranya kita betul-betul menyembah Allah SWT.

Allah SWT berfirman lagi,
"Sesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu adalah berhala, dan kamu membuat dusta. Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki kepadamu; Maka mintalah rezki itu di sisi Allah, dan sembahlah dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada- Nyalah kamu akan dikembalikan." (Surah al-Ankabut 29:17)

Allah S.W.T berfirman;
"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku." (Surah al-Baqarah 2:152)

Allah S.W.T berfirman;
"Karena itu, Maka hendaklah Allah saja kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur". (Surah az-Zumar 39:66)


C.      MENGAPA HARUS BERSYUKUR

1. Allah SWT yang menjadikan manusia dan seluruh makhluk
Allah S.W.T berfirman;
"Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur." (Surah al-Nahl 16:78)

2. Allah SWT menjadikan malam dan siang
Allah S.W.T berfirman;
"Dan Karena rahmat-Nya, dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya." (Surah al-Qashas 28:73)

3. Allah SWT yang mengeluarkan dari bumi rezeki
Allah S.W.T berfirman;
"Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. kami hidupkan bumi itu dan kami keluarkan dari padanya biji-bijian, Maka daripadanya mereka makan. Dan kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan kami pancarkan padanya beberapa mata air, Supaya mereka dapat makan dari buahnya, dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?" (Surah Yaasin 36:33-35)

4. Allah (s.w.t) menciptakan Langit dan Bumi dan menurunkan hujan
Allah S.W.T berfirman;
"Allah-lah yang Telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, Kemudian dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan dia Telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan dia Telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai." (Surah Ibrahim 14:32)


5.      Allah SWT yang mengurniakan ilmu
Allah S.W.T berfirman;
"Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari AI Kitab[1097]: "Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip". Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, iapun berkata: "Ini termasuk kurnia Tuhanku untuk mencoba Aku apakah Aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya). dan barangsiapa yang bersyukur Maka Sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan barangsiapa yang ingkar, Maka Sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia". (Surah an-Naml 27:40)

D.    KELEBIHAN BAGI ORANG YANG BERSYUKUR

1. Rezeki akan bertambah
Allah S.W.T berfirman;
"Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". (Surah Ibrahim 14:7)

2. Diberikan hikmah kebijaksanaan
Allah S.W.T berfirman;
"Dan Sesungguhnya Telah kami berikan hikmat kepada Luqman, yaitu: "Bersyukurlah kepada Allah. dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), Maka Sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji". (Surah Luqman 31:12)

3. Tidak akan disiksa di Akhirat
Allah S.W.T berfirman;
"Mengapa Allah akan menyiksamu, jika kamu bersyukur dan beriman ? dan Allah adalah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui." (Surah an-Nisa' 4:147)

4. Orang yang mula-mula masuk Syurga
Ibnu `Abbas meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda : “Orang pertama yanag akan dipanggil untuk masuk surga adalah orang-orang yang sentiasa memanjatkan puji syukur
kepada Allah, iaitu orang-orang yang sentiasa memuji Allah dalam keadaan lapang dan dalam keadaan sempit”. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik hamba Allah adalah orang yang suka memanjatkan puji dan syukur kepada Allah” (Riyadhus Shalihin 27).
E.     CARA BERSYUKUR
1. Sentiasa memuji Allah SWT
Allah S.W.T berfirman;
"Dan Sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka: "Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?" tentu mereka akan menjawab: "Allah". Katakanlah : "Segala puji bagi Allah"; tetapi kebanyakan mereka tidak Mengetahui." (Surah Luqman 31:25)

2. Mendirikan Solat
Allah S.W.T berfirman;
"Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah." (Surah al-Kauthar 108:1-2)

3. Bersujud Syukur kepada Allah SWT
“Bahwasanya Nabi SAW  apabila datang kepadanya suatu perkara yang menggembirakan atau mendapatkan kabar gembira, beliau langsung bersyukur sujud, bersyukur kepada Allah SWT .” (HR Abu Dawud)

Ketika Rasulullah (s.a.w) beribadah sampai beliau bengkak-bengkak, Sayidah Aisyah isterinya berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau beribadah sampai seperti itu, bukankah Allah telah mengampuni segala dosamu?” Rasulullah menjawab, “Tidakkah engkau suka aku menjadi hamba Allah yang bersyukur?”

F.      AKIBAT TIDAK BERSYUKUR
1. Mudah diperdaya oleh syaitan
Allah S.W.T berfirman;
"Iblis menjawab: "Karena Engkau Telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat)." (Surah al-A'raf 7:16-17)
2. Ditimpa bala bencana
Allah S.W.T berfirman;
"Katakanlah: "Siapakah yang dapat menyelamatkan kamu dari bencana di darat dan di laut, yang kamu berdoa kepada-Nya dengan rendah diri dengan suara yang Lembut (dengan mengatakan : "Sesungguhnya jika dia menyelamatkan kami dari (bencana) ini, tentulah kami menjadi orang-orang yang bersyukur". Katakanlah: "Allah menyelamatkan kamu dari bencana itu dan dari segala macam kesusahan, Kemudian kamu kembali mempersekutukan-Nya."

3. Di azab oleh Allah SWT
Allah S.W.T berfirman;
"Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". (Surah Ibrahim 14:7)

4. Orang mengkhianat dan mengingkari nikmat
Allah S.W.T berfirman;
"Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang Telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat." (Surah al-Hajj 22:38)

5. Tidak bersyukur di atas rezeki yang dianugerahi
Allah SWT berfirman;
"Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun".Tetapi mereka berpaling, Maka kami datangkan kepada mereka banjir yang besar[1236] dan kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) yang berbuah pahit, pohon Atsl dan sedikit dari pohon Sidr[1237]. Demikianlah kami memberi balasan kepada mereka Karena kekafiran mereka. dan kami tidak menjatuhkan azab (yang demikian itu), melainkan Hanya kepada orang-orang yang sangat kafir." (Surah Saba' 34:15-17).



BAB IV
GADAI SYARIAH
A.       PENGERTIAN
Gadai dalam bahasa Arab disebut rahn, yang berarti tetap, kekal, dan jaminan. Secara syara, rahn adalah menyandera sejumlah harta yang diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai tebusan. Menurut Abdul Ghofur Rahn secara syariah adalah menahan sesuatu dengan cara yang dibenarkan yang memungkinkan ditarik kembali. Rahn juga bisa diartikan menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syariah sebagai jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutangnya semuanya atau sebagian. Dengan kata lain Rahn adalah akad berupa menggadaikan barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan utang sebagai gantinya.
Dapat dipahami bahwa pengertian gadai (rahn) yaitu menahan salah satu harta dari si peminjam yang diperlakukan sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Dalam gadai syariah ini, barang yang ditahan mempunyai nilai ekonomis dan pihak yang menahan akan memperoleh jaminan utuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.

B.     Dasar Hukum Pegadaian Syariah
Dasar hukum yang digunakan para ulama untuk membolehkannya rahn yakni bersumber pada Q.S Al Baqarah (2): 283 yang menjelaskan tentang diizinkannya bermuamalah tidak secara tunai. Dan Hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisiyah binti Abu Bakar, yang menjelaskan bahwa Rasulullah Saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi dengan menjadikan baju besinya sebagai jaminan.
Berdasarkan dua landasan hukum tersebut ulama bersepakat bahwa rahn merupakan transaksi yang diperbolehkan dan menurut sebagian besar (jumhur) ulama, ada beberapa rukun bagi akad rahn yang terdiri dari, orang yang menggadaikan (ar-rahn), barang-barang yang digadai (marhun), orang yang menerima gadai (murtahin) sesuatu yang karenanya diadakan gadai, yakni harga, dan sifat akad rahn. Sedangkan untuk sahnya akad rahn, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pihak yang terlibat dalam akad ini yakni: berakal, baligh, barang yang dijadikan jaminan ada pada saat akad, serta barang jaminan dipegang oleh orang yang menerima gadai (marhun) atau yang mewakilinya.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat di atas maka akad rahn dapat dilakukan karena kejelasan akan rahin, murtahin dan marhun merupakan keharusan dalam akad rahn.

C.    Rukun Pegadaian Syariah
Ada 4 macam rukun gadai, yaitu[1] :
1.    Shigat (lafadz ijab dan qobul)
2.    Orang yang berakad, yaitu orang yang menggadaikan (rahin) dan orang yang menerima gadai (murtahin).
3.    Harta yang dijadikan hutang atau barang jaminan  (marhun)
4.    Hutang (marhun bih)

D.      Syarat Sah Gadai
Syarata Sah Gadai diantaranya yaitu[2]:
1.    Shigat
Shigat adalah ucapan berupa ijab dan qabul. Syarat shigat  tidak boleh terikat dengan syarat tertentu dan dengan masa yang akan datang. Misalnya; rahin mensyaratkan apabila tenggang waktu marhunbih habis dan marhunbih belum terbayar, maka rahin dapat diperpanjang satu bulan. Kecuali jika syarat tersebut mendukung kelancaran akad maka diperbolehkan seperti pihak murtahin minta agar akad itu disaksikan oleh dua orang.
2.    Orang yang berakad
Pihak yang berakad harus memiliki kecakapan dalam melakukan tindakan hukum, berakal sehat, sudah baligh, serta mampu melaksanakan akad.
3.    Barang yang dijadikan pinjaman (Marhun Bih)
·      Harus berupa barang atau harta yang nilainya seimbang dengan utang serta dapat dijual.
·      Dapat dimanfaatkan serta memiliki nilai.
·      Harus spesifik dan jelas.
·      Dimiliki oleh orang yang menggadaikan secara sah.
·      Tidak tersebar dalam beberapa tempat dan dalam kondisi utuh.
4.    Hutang (Marhun)
·      Wajib dikembalikan kepada murtahin (yang menerima gadai).
·      Dapat dimanfaatkan.
·      Jumlahnya dapat dihitung.

E.       Hak dan Kewajiban Para Pihak Gadai
1)        Hak dan kewajiban pihak penerima gadai (murtahin)
a.    Hak Murtahin (Penerima Gadai):
·      Pemegang gadai berhak menjual marhun apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo. Hasil penjualan barang dagai (marhun) dapat digunakan untuk melunasi pinjaman (marhun bih) dan sisanya dikembalikan kepada rahin.
·      Pemegang gadai berhak mendapatkan penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan marhun.
·      Selama pinjaman belum dilunasi, pemegang gadai berhak menahan barang gadai yang diserahkan oleh pemberi gadai (nasabah/rahin).

b.    Adapun kewajiban penerima gadai (murtahin) adalah:
·      Penerima gadai bertanggung jawab atas hilang atau merosotnya barang gadai, apabila hal itu disebabkan oleh kelalaianya.
·      Penerima gadai tidak boleh menggunakan barang gadai untuk kepentingan sendiri.
·      Penerima gadai wajib memberitahukan kepada pemberi gadai sebelum diadakan pelelangan barang gadai.

2)        Hak dan Kewajiban Rahin (pemberi gadai)
a.    Hak pemberi gadai (rahin) :
·      Pemberi gadai berhak mendapatkan kembali barang gadai, setelah ia melunasi pinjaman.
·      Pemberi gadai berhak menuntut ganti kerugian dari kerusakan yang hilangnya barang gadai, apabila hal itu disebabkan kelalaian penerima gadai.
·      Pemberi gadai berhak menerima sisa hasil penjualan barang gadai setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya lainnya.
·      Pemberi gadai berhak meminta kembali barang gadai apabila penerima gadai diketahui menyalahgunakan barang gadai.
b.    Kewajiban pemberi gadai (rahin)
·      Pemberi gadai wajib melunasi pinjaman yang telah diterimanya dalam tenggang waktu yang ditentukan, termasuk biaya-biaya yang ditentukan oleh penerima gadai.
Pemberi gadai wajib merelakan penjualan atas barang gadai miliknya, apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan pemberi gadai tidk dapat melunasi pinjamannya



BAB IV
MANFAAT SILATURAHMI DALAM ISLAM

Silaturahmi artinya tali persahabatan atau tali persaudaraan, sedangkan bersilaturahmi yaitu mengikat tali persahabatan. Jadi, untuk mengikat tali persahabatan itu kapan saja waktunya, dan tidak boleh diputuskan, harus dilanjutkan oleh anak dan keturunannya.
Kita pun sebagai umat Islam telah diperintahkan oleh Allah SWT untuk menjaga hubungan silaturahmiAllah berfirman dalam Q.S. An-Nisaa: 1 yang bunyinya :

Description: Surat An-Nisa Ayat 1

Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.      
Sebagai umat Islam, perintah Allah Shubhanallaahu wa Ta'la itu harus dipatuhi. Orang yang mematuhi perintah Allah Shubhanallaahu wa Ta'la itu adalah orang yang bertakwa. Takwa artinya terpeliharanya sifat diri untuk tetap taat dan patuh melaksanakan perintah Allah Shubhanallaahu wa Ta'la serta menjauhi segala apa yang dilarang-Nya.
Kini dapat kita mengerti, betapa pentingnya silaturahmi dalam Islam. Maka melihat pentingnya silaturahmi tersebut, berikut merupakan 10 manfaat Silaturahmi menurut Abu Laits Samarqandi, yaitu :

1. Mendapatkan ridho dari Allah Shubhanallaahu wa Ta'la.
2. Membuat orang yang kita dikunjungi berbahagia. Hal ini amat sesuai dengan sabda Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, yaitu "Amal yang paling utama adalah membuat seseorang berbahagia."
3. Menyenangkan malaikat, karena malaikat juga sangat senang bersilaturahmi.
4. Disenangi oleh manusia.
5. Membuat iblis dan setan marah.
6. Memanjangkan usia.
7. Menambah banyak dan berkah rejekinya.
8. Membuat senang orang yang telah wafat. Sebenarnya mereka itu tahu keadaan kita yang masih hidup, namun mereka tidak dapat berbuat apa-apa. Mereka merasa bahagia jika keluarga yang ditinggalkannya tetap menjalin hubungan baik.
9. Memupuk rasa cinta kasih terhadap sesama, meningkatkan rasa kebersamaan dan rasa kekeluargaan, mempererat dan memperkuat tali persaudaraan dan persahabatan.
10. Menambah pahala setelah kematiannya, karena kebaikannya (dalam hal ini, suka bersilaturahmi) akan selalu dikenang sehingga membuat orang lain selalu mendoakannya.

Kita adalah mahluk sosial yang tidak akan berdiri sendiri pasti,berteman berkumpul,mengobrol.Allah sudah menetapkan bagimu Hubungan saling berkunjung ada kepedulian sama-sama ingin tahu kabar masing-masing.Orang yang tidak mau bertanya berarti sombong,egois.Allah tidak menginginkan kepada kita orang yang acuh dan masa bodoh terhadap sesamanya.
Bertanya kepada orang lain itu sudah menjadikan pahala kita bertambah,dan Allahpun mewajibkan kita untuk bersilaturahim,dan penghubung  karena kamu adalah mahluk sosial yang tidak akan hidup berdiri sendiri.
Islam menyuruh umatnya memperbanyak silaturrahmi dengan siapapun dan dimanapun. Sebab dalam kehidupan keseharian, setiap individu selalu membutuhkan orang lain dan tidak bisa hidup sendiri. Silaturahmi merupakan ibadah yang sangat mulia, mudah dan membawa berkah. Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau bersabda :
Artinya: “Sesungguhnya Allah menciptakan seluruh makhluk. Sampai ketika Allah selesai menciptakan semua makhluk, maka rahim pun berkata, “Inikah tempat bagi yang berlindung kepadanya dari terputusnya silaturahim?’ Allah menjawab, “Benar. Tidakkah kamu senang kalau Aku akan menyambung orang yang menyambungmu dan memutuskan orang yang memutuskanmu?” Rahim menjawab, “Tentu, wahai Rabb.” Allah berfirman, “Kalau begitu itulah yang kamu miliki.” Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jika kalian mau, maka bacalah ayat berikut ini: Maka apakah kiranya jika kalian berkuasa maka kalian akan berbuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan kalian? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 5987 dan Muslim no. 2554)
Allah berfirman dalam (QS. Muhammad ayat : 22-23).

Description: Surat Muhammad ayat 22

Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?

Description: Surat Muhammad ayat 23

Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.
Dari Anas bin Malik radhiallahu bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Artinya: “Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezkinya, dan ingin dipanjangkan usianya, maka hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR. Al-Bukhari no. 5986)
Dari Abdullah bin ‘Amr dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda :
Artinya: “Orang yang menyambung silaturrahmi bukanlah orang yang membalas akan tetapi orang yang menyambung silaturrahmi adalah orang yang menyambungnya ketika dia itu terputus.” (HR. Al-Bukhari no. 5991)
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu bahwasanya ada seorang laki-laki yang pernah berkata, “Ya Rasulullah, saya mempunyai kerabat. Saya selalu berupaya untuk menyambung silaturahim kepada mereka, tetapi mereka memutuskannya. Saya selalu berupaya untuk berbuat baik kepada mereka, tetapi mereka menyakiti saya. Saya selalu berupaya untuk lemah lembut terhadap mereka, tetapi mereka tak acuh kepada saya.” Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika benar seperti apa yang kamu katakan, maka kamu seperti memberi makan mereka debu yang panas, dan selama kamu berbuat demikian maka pertolongan Allah akan selalu bersamamu.” (HR. Muslim no. 2558)
Islam menganjurkan untuk menyambung hubungan dan bersatu serta mengharamkan pemutusan hubungan, saling menjauhi, dan semua perkara yang menyebabkan lahirnya perpecahan. Karenanya Islam menganjurkan untuk menyambung silaturahim dan memperingatkan agar jangan sampai ada seorang muslim yang memutuskannya. Dan Nabi shalllallahu alaihi wasallam mengabarkan bahwa bukanlah dikatakan menyambung silaturahmi ketika seorang membalas kebaikan orang yang berbuat kebaikan kepadanya, yakni menyambung hubungan dengan orang yang senang kepadanya.
Akan tetapi yang menjadi hakikat menyambung silaturahmi adalah ketika dia membalas kebaikan orang yang berbuat jelek kepadanya atau menyambung hubungan dengan orang yang memutuskan hubungan dengannya.
Nabi shallallahu alaihi wasallam mengabarkan bahwa balasan disesuaikan dengan jenis amalan. Karenanya, barangsiapa yang menyambung hubungan silaturahminya maka Allah juga akan menyambung hubungan dengannya, dan di antara bentuk Allah menyambungnya adalah Allah akan menambah rezekinya, menambah umurnya, dan senantiasa memberikan pertolongan kepadanya.
Sebaliknya, siapa saja yang memutuskan hubungan silaturahimnya maka Allah juga akan memutuskan hubungan dengannya. Dan ketika Allah sudah memutuskan hubungan dengannya maka Allah tidak akan perduli lagi dengannya, Allah akan menjadikannya buta dan tuli, dan menimpakan laknat kepadanya. Dan siapa yang mendapatkan laknat maka sungguh dia telah dijauhkan dari kebaikan dan rahmat Allah Ta’ala yang Maha Luas.



[1] Ade Sofyan Mulazid, Kedudukan Sistem Pegadaian Syariah Dalam Siatem Hukum Nasional Di Indonesia, (Jakarta: Kementerian Agama RI, 2012) h. 108.
[2] Zainudin, Ali. Hukum Gadai Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2008), h. 39
Share on Google Plus

About Zay Anak Bahasa Arab

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
    Blogger Comment

0 komentar:

Posting Komentar