Bismillahirrohmaanirrohiim
MATERI KULTUM MAJEIS TA’LIM KHOIRUN NISA
DUSUN SIDOBASUKI DESA BUMI AGUNG
KECAMATAN TEGINENENG KABUPATEN PESAWARAN

KULIAH PENGABDIAN MASYARAKAT IAIN
METRO LAMPUNG
TAHUN 2017
PERIODE II








BAB I
MAYSIR, GHARAR, DAN RIBA
A. MAYSIR
1. Pengertian Maysir
Perkataan Maysir
bermaksud memperolehi sesuatu dengan mudah atau memperolehi keuntungan tanpa
usaha. Islam melarang semua bentuk urusniaga di mana keuntungan kewangan
diperolehi hanya berdasarkan nasib atau spekulasi dan bukannya dengan usaha
gigih untuk mendapatkannya.
Kata Maysir dalam
bahasa Arab arti secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah
tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Yang biasa juga
disebut berjudi. Istilah lain yang digunakan dalam al-Quran adalah kata `azlam`
yang berarti perjudian.
Agar bisa dikategorikan judi maka harus ada 3 unsur
untuk dipenuhi:
- Adanya taruhan harta/materi yang berasal dari kedua pihak yang berjudi
- Adanya suatu permainan yang digunakan untuk menentukan pemenang dan
yang kalah
- Pihak yang menang mengambil harta (sebagian/seluruhnya) yang menjadi
taruhan, sedangkan pihak yang kalah kehilangan hartanya
- Hukum Al-Maysir
Al-Quran secara
terang-terangnya mengutuk perlakuan tersebut. Oleh yang demikian, niat tidak
menghalalkan cara yang mana berjudi untuk membantu orang yang memerlukan adalah
tidak membawa kepada alasan yang kukuh untuk menerima ganjaran daripada
perjudian (maisir). Perbezaan antara perjudian dan gharar di dalam transaksi
ialah telah mengurangkan, dan oleh itu ahli ekonomi telah menyedari akan
struktur pada kedua-duanya. Menurut pendapat Ahli Ekonomi Goodman (1995):
Pertambahan peningkatan bagi bisnes perjudian di dalam beberapa tahun dilihat
melebarkan banyak masalah di dalam Ekonomi Amerika terutamanya kecenderungan
perkembangan mengendalikan nasib ekonomi yang dilihat bertentangan dengan asas
kemahiran dan kerja sebenar.
Al-maysir terlarang
dalam syariat Islam, dengan dasar al-Quran, as-Sunnah, dan ijma’.Dalam
al-Quran, terdapat firman Allah subhanahu wa Ta’ala “Wahai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka, jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Qs. al-Ma’idah: 90)
Dari as-Sunnah,
terdapat sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam Shahih
al-Bukhari, “Barangsiapa yang menyatakan kepada saudaranya, ‘Mari, aku bertaruh
denganmu.’ maka hendaklah dia bersedekah.” (Hr. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits ini, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam menjadikan ajakan bertaruh–baik dalam pertaruhan
atau muamalah–sebagai sebab membayar kafarat dengan sedekah, Ini menunjukkan
keharaman pertaruhan. Demikian juga, sudah ada ijma’ tentang
keharamannya.Sedangkan dalam terminologi ulama, ada beberapa ungkapan:aitu,
semua muamalah yang dilakukan manusia dalam keadaan tidak jelas akan beruntung
atau merugi sekali (spekulatif).
Contoh
Maysirnya ketika
sejumlah orang masing-masing membeli kupon Togel dengan “harga” tertentu dengan
menembak empat angka. (Ini sebenarnya tindakan mengumpulkan wang taruhan). Lalu
diadakan undian –dengan cara tertentu– untuk menentukan empat angka yang akan
keluar. Maka, ini adalah undian yang haram, sebab undian ini telah menjadi
bagian aktivitas judi. Di dalamnya ada unsur taruhan dan ada pihak yang menang
dan yang kalah di mana yang menang mengambil materi yang berasal dari pihak
yang kalah. Ini tak diragukan lagi adalah karakter-karakter judi yang najis.
B. GHARAR
- Pengertian Gharar
Maksud al-Gharar ialah “Ketidakpastian”.
Maksud ketidakpastian dalam transaksi muamalah ialah: “Terdapat sesuatu yang
ingin disembunyikan oleh sebelah pihak dan ianya boleh menimbulkan rasa
ketidakadilan serta penganiayaan kepada pihak yang lain”. Menurut Ibn Rush
maksud al-Gharar ialah: “Kurangnya maklumat tentang keadaan barang (objek),
wujud keraguan pada kewujudkan barang, kuantiti dan maklumat yang lengkap
berhubung dengan harga. Ia turut berkait dengan masa untuk diserahkan barang
terutamanya ketika wang sudah dibayar tetapi masa untuk diserahkan barang tidak
diketahui”. Ibn Taimiyah menyatakan al-Gharar ialah: “Apabila satu pihak
mengambil haknya dan satu pihak lagi tidak menerima apa yang sepatutnya dia
dapat”.
Al-Gharar ditakrifkan
dalam Kitab Qalyubi wa Umairah menyatakan Mazhab Imam Al-Shafie mendefinasikan
gharar sebagai: “Satu (aqad) yang akibatnya tersembunyi daripada kita atau
perkara di antara dua kemungkinan di mana yang paling kerap berlaku ialah yang
paling ditakuti”.
Prof Madya Dr. Saiful
Azhar Rosly menyatakan: “Gharar yang dimaksudkan dalam perbahasan sah atau
tidak sesuatu kontrak itu merujuk kepada risiko dan ketidakpastian yang
berpunca daripada perbuatan manipulasi manusia mengakibatkan kemudaratan ke
atas pihak yang dizalimi. Umpamanya dalam jual beli kereta terpakai, pembeli
tidak diberitahu tentang keadaan sebenar kenderan tersebut. Setelah selesai
perjanjian jual beli, gharar dalam objek jual beli itu boleh dijadikan alasan
membatalkan kontrak. Ini kerana gharar itu terhasil daripada perbuatan zalim yang
disengajakan”.
Kontrak Insurans
mengandungi unsur gharar kerana: “Apabila tidak berlaku tuntutan, satu pihak
(syarikat insurans) akan mendapat semua keuntungan (premium) sementara satu
pihak lagi (peserta) tidak mendapat sebarang keuntungan”. Keadaan ini bertepatan
dengan definisi gharar oleh Ibn Taimiyah yang menerangkan : “Gharar dalam
kontrak berlaku apabila satu pihak mendapat keuntungan sementara sebelah pihak
lagi tidak menerimanya”.
Menurut laporan Badan
Petugas Penubuhan Syarikat Insurans Secara Islam di Malaysia, adalah jelas di
dalam kontrak insurans yang diamalkan sekarang mengandungi elemen gharar kerana
Ma’kud Alaih (barang) tidak jelas, dan ianya berkait dengan:
- Tidak diketahui dengan jelas samada dapat atau tidak bayaran yang
dijanjikan.
- Tidak diketahui kadar bayarannya.
- Tidak diketahui bila masanya.
Badan Petugas
menyatakan kewujudan gharar dalam kontrak insurans kerana Kontrak Insurans
adalah di atas “Dasar Jual Beli”. Dalam Islam, jika sesuatu itu terlibat dengan
muamalah jual beli maka ia mesti memenuhi rukun dan syarat jual beli. Antara
rukunnya ialah:
[a] Penjual dan Pembeli
[b] Aqad (Ijab dan Qabul)
[c] Barang (Ma’kud Alaih/Subject Matter)
Apa yang menjadi
persoalan sekarang ialah kewujudan ketidakpastian ‘barang’ dalam kontrak
insurans kerana syarat barang yang telah ditetapkan oleh Syarak tidak dapat
dipenuhi. Bagi Islam, syarat-syarat bagi setiap rukun-rukun tersebut adalah
penting dan mesti dipenuhi. Di antara syarat barang yang mesti dipenuhi ialah:
[a] Barang tersebut dapat diserahkan dalam majlis
akad.
[b] Masa penyerahannya telah ditetapkan.
[c] Barang tersebut telah ditentukan jenis dan
kuantitinya.
[d] Tempat untuk diserahkan barang telah ditentukan.
[e] Bukan barang yang mengandungi unsur-unsur najis
dan dilarang Syarak.
Mengenal Jual-Beli Gharar
Menurut bahasa Arab, makna al-gharar adalah, al-khathr
(pertaruhan). Sehingga Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan, al-gharar
adalah yang tidak jelas hasilnya (majhul al-’aqibah). Sedangkan menurut Syaikh
As-Sa’di, al-gharar adalah al-mukhatharah (pertaruhan) dan al-jahalah (ketidak
jelasan). Perihal ini masuk dalam kategori perjudian. Sehingga , dari
penjelasan ini, dapat diambil pengertian, yang dimaksud jual beli ghararadalah,
semua jual beli yang mengandung ketidakjelasan; pertaruhan, atau perjudian.
- Hukum Gharar
Dalam syari’at Islam,
jual beli gharar ini terlarang. Dengan dasar sabda Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam dalam hadits Abu Hurairah yang berbunyi. “Artinya: Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang jual beli al-hashah dan jual beli
gharar.”
Dalam sistem jual beli
gharar ini terdapat unsur memakan harta orang lain dengan cara batil. Padahal
Allah melarang memakan harta orang lain dengan cara batil sebagaimana tersebut
dalam firmanNya. “Artinya: Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebahagian
yang lain di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu membawa
(urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada
harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu
mengetahui.” (Qs. Al-Baqarah: 188)
“Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu
membunuh dirimu ; sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (Qs.
An-Nisaa: 29)
Ibnu Taimiyyah
menjelaskan, dasar pelarangan jual beli gharar ini adalah larangan Allah dalam
Al-Qur’an, yaitu (larangan) memakan harta orang dengan batil. Begitu pula
dengan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau melarang jual beli gharar ini.
Pelarangan ini juga
dikuatkan dengan pengharaman judi, sebagaimana ada dalam firman Allah. “rtinya:
Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkorban
untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk
perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.” (Qs. Al-Maidah: 90)
Sedangkan jula-beli
gharar, menurut keterangan Syaikh As-Sa’di, termasuk dalam katagori perjudian.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah sendiri menyatakan, semua jual beli gharar,
seperti menjual burung di udara, onta dan budak yang kabur, buah-buahan sebelum
tampak buahnya, dan jual beli al-hashaah, seluruhnya termasuk perjudian yang
diharamkan Allah di dalam Al-Qur’an.
- Pentingnya mengenal kaedah Gharar
Dalam masalah jual
beli, mengenal kaidah gharar sangatlah penting, karena banyak permasalahan
jual-beli yang bersumber dari ketidak jelasan dan adanya unsur taruhan di dalamnya.
Imam Nawawi mengatakan: “Larangan jual beli gharar merupakan asas penting dari
kitab jual-beli. Oleh karena itu Imam Muslim menempatkannya di depan.
Permasalahan yang masuk dalam jual-beli jenis ini sangat banyak, tidak
terhitung.”
- Jenis Gharar
Dilihat dari
peristiwanya, jual-beli gharar bisa ditinjau dari tiga sisi.
a. Jual-beli barang yang belum ada (ma’dum), seperti jual beli habal al
habalah (janin dari hewan ternak).
b. Jual beli barang yang tidak jelas (majhul), baik yang muthlak, seperti
pernyataan seseorang: “Saya menjual barang dengan harga seribu ringgit,” tetapi
barangnya tidak diketahui secara jelas, atau seperti ucapan seseorang: “Aku
jual keretaku ini kepadamu dengan harga sepuluh juta,” namun jenis dan
sifat-sifatnya tidak jelas. Atau bisa juga karena ukurannya tidak jelas,
seperti ucapan seseorang: “Aku jual tanah kepadamu seharga lima puluh ribu”,
namun ukuran tanahnya tidak diketahui.
c. Jual-beli barang yang tidak mampu diserah terimakan. Seperti jual beli
budak yang kabur, atau jual beli kereta yang dicuri. Ketidak jelasan ini juga
terjadi pada harga, barang dan pada akad jual belinya.
Ketidak jelasan pada
harga dapat terjadi karena jumlahnya, seperti segenggam Dinar. Sedangkan
ketidak jelasan pada barang, yaitu sebagaimana dijelaskan di atas. Adapun
ketidak-jelasan pada akad, seperti menjual dengan harga 10 Dinar bila kontan
dan 20 Dinar bila diangsur, tanpa menentukan salah satu dari keduanya sebagai
pembayarannya.
Syaikh As-Sa’di
menyatakan: “Kesimpulan jual-beli gharar kembali kepada jual-beli ma’dum(belum
ada wujudnya), seperti habal al habalah dan as-sinin, atau kepada jual-beli
yang tidak dapat diserahterimakan, seperti budak yang kabur dan sejenisnya,
atau kepada ketidak-jelasan, baik mutlak pada barangnya, jenisnya atau sifatnya.”
- Gharar yang diperbolaehkan
Jual-beli yang mengandung gharar, menurut hukumnya ada
tiga jenis:
[1]. Yang disepakati larangannya dalam jual-beli,
seperti jual-beli yang belum ada wujudnya (ma’dum).
[2]. Disepakati kebolehannya, seperti jual-beli rumah
dengan pondasinya, padahal jenis dan ukuran serta hakikat sebenarnya tidak
diketahui. Hal ini dibolehkan karena kebutuhan dan karena merupakan satu
kesatuan, tidak mungkin lepas darinya.
Ibnul Qayyim
mengatakan: “Tidak semua gharar menjadi sebab pengharaman. Gharar, apabila
ringan (sedikit) atau tidak mungkin dipisah darinya, maka tidak menjadi
penghalang keabsahan akad jual beli. Karena, gharar (ketidak jelasan) yang ada
pada pondasi rumah, dalam perut hewan yang mengandung, atau buah terakhir yang
tampak menjadi bagus sebagiannya saja, tidak mungkin lepas darinya. Demikian
juga gharar yang ada dalamhammam (pemandian) dan minuman dari bejana dan
sejenisnya, adalah gharar yang ringan. Sehingga keduanya tidak mencegah jual
beli. Hal ini tentunya tidak sama dengan ghararyang banyak, yang mungkin dapat
dilepas darinya.”
Dalam kitab lainnya,
Ibnul Qayyim menyatakan, terkadang, sebagian gharar dapat disahkan, apabila
hajat mengharuskannya. Misalnya, seperti ketidaktahuan mutu pondasi rumah dan
membeli kambing hamil dan yang masih memiliki air susu. Hal ini disebabkan,
karena pondasi rumah ikut dengan rumah, dan karena hajat menuntutnya, lalu
tidak mungkin melihatnya.
Dari sini dapat
disimpulkan, gharar yang diperbolehkan adalah gharar yang ringan, atau
ghararnya tidak ringan namun tidak dapat melepasnya kecuali dengan kesulitan.
Oleh karena itu, Imam An-Nawawi menjelaskan bolehnya jual beli yang ada
ghararnya apabila ada hajat untuk melanggar gharar ini, dan tidak mungkin
melepasnya kecuali dengan susah, atau ghararnya ringan.
Gharar yang masih
diperselisihkan, apakah diikutkan pada bagian yang pertama atau kedua? Misalnya
ada keinginan menjual sesuatu yang terpendam di tanah, seperti kacang tanah,
bawang dan lain-lainnya.
Para ulama sepakat
tentang keberadaan gharar dalam jual-beli tersebut, namun masih berbeda dalam
menghukuminya. Adanya perbedaan ini, disebabkan sebagian mereka –diantaranya
Imam Malik- memandang ghararnya ringan, atau tidak mungkin dilepas darinya
dengan adanya kebutuhan menjual, sehingga memperbolehkannya. Dan sebagian yang
lain di antaranya Imam Syafi’i dan Abu Hanifah- memandang ghararnya besar, dan
memungkinkan untuk dilepas darinya, sehingga mengharamkannya.
Syaikhul Islam Ibnu
Taimiyyah dan Ibnul Qayyim merajihkan pendapat yang membolehkan, Syaikhul Islam
Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Dalam permasalahan ini, madzhab Imam Malik adalah
madzhab terbaik, yaitu diperbolehkan melakukan jual-beli perihal ini dan semua
yang dibutuhkan, atau sedikit ghararnya; sehingga memperbolehkan jual-beli yang
tidak tampak di permukaan tanah, seperti wortel, lobak dan sebagainya”.
Sedangkan Ibnul Qayyim
menyatakan, jual-beli yang tidak tampak di permukaan tanah tidak memiliki dua
perkara tersebut, karena ghararnya ringan, dan tidak mungkin di lepas.
Pada intinya bahwa tidak
semua jual-beli yang mengandung unsur gharar dilarang. Permasalahan ini,
sebagaimana nampak dari pandangan para ulama, karena permasalahan yang
menyangkut gharar ini sangat luas dan banyak. Dengan mengetahui pandangan para
ulama, mudah-mudahan Allah membimbing kita dalamtafaqquh fiddin, dan lebih
dalam mengenai persoalan halal dan haram.
C. RIBA
- Pengertian Riba
Riba secara bahasa
bermakna: ziyadah (- tambahan). Dalam pengertian lain, secara linguistik riba
juga berarti tumbuh dan membesar . Sedangkan menurut istilah teknis, riba
berarti pengambilan tambahan dari harta pokok atau modal secara bathil. Secara
juristikal, riba mengandung dua pengertian
- Tambahan uang yang diberikan ataupun diambil dimana pertukaran uang
tersebut dengan uang yang sama, misal dollar for dollar excange.
- Tambahan nilai uang pada satu sisi yang sedang malkukan kontrak tatkla
komoditas yang diperdagangkan secara barter itu pada jenis yang sama.
Ada beberapa pendapat
dalam menjelaskan riba, namun secara umum terdapat benang merah yang menegaskan
bahwa riba adalah pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun
pinjam-meminjam secara bathil atau bertentangan dengan prinsip muamalat dalam
Islam.
Mengenai hal ini Allah mengingatkan dalam firman-Nya:
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan
harta sesamamu dengan jalan bathil.” (Q.S. An Nisa: 29)
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang
yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat
(dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak pula dianiaya.” (Q.S. Al Baqarah: 278-279)
- Hukum Riba
Larangan riba yang
terdapat dalam Al Qur’an tidak ditu-runkan sekaligus, melainkan diturunkan
dalam empat tahap:
1. Menolak anggapan bahwa pinjaman riba yang pada zhahirnya seolah-olah
menolong mereka yang memerlukan sebagai suatu perbuatan mendekati atau taqarrub
kepada Allah.
“Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar
dia bertambah pada harta manusia. Maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah.
Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai
keridhaan Allah, maka (yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang
melipatgandakan (pahalanya).” (Q.S. Ar Rum: 39).
2. Riba digambarkan sebagai suatu yang buruk. Allah mengancam memberi balasan
yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
“Maka disebabkan kezhaliman orang-orang Yahudi, Kami
haramkan atas mereka yang (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya)
dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari
jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka
telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta orang dengan jalan
yang bathil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara
mereka itu siksa yang pedih.” (Q.S. An Nisa: 160-161)
3. Riba diharamkan dengan dikaitkan kepada suatu tambahan yang berlipat ganda.
Para ahli tafsir berpendapat, bahwa pengambilan bunga dengan tingkat yang cukup
tinggi merupakan fenomena yang banyak dipraktikkan pada masa tersebut. Allah
berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan
riba dengan berlipat-ganda dan bertaqwalah kamu kepada Allah supaya kamu
mendapat keberuntungan.” (Q.S. Ali Imran: 130).
4. Allah dengan jelas dan tegas mengharam-kan apa pun jenis tambahan yang
diambil dari pinjaman. Ini adalah ayat terakhir yang diturunkan menyangkut
riba.
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada
Allah dan tinggalkan sisa-sisa (dari berbagai jenis) riba jika kamu orang-orang
yang beriman. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba) maka
ketahuilah, bahwa Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat
(dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak pula dianiaya.” (Q.S. Al Baqarah: 278-279)
- Dampak Negatif Riba
a. Dampak Ekonomi
Di antara dampak
ekonomi riba adalah dampak inflatoir yang diakibatkan oleh bunga sebagai biaya
uang. Hal tersebut disebabkan karena salah satu elemen dari penentuan harga
adalah suku bunga. Semakin tinggi suku bunga, semakin tinggi juga harga yang
akan ditetapkan pada suatu barang.
Dampak lainnya adalah
bahwa hutang, dengan rendahnya tingkat penerimaan peminjam dan tingginya biaya
bunga, akan menjadikan peminjam tidak pernah keluar dari ketergantungan,
terlebih lagi bila bunga atas hutang tersebut dibungakan. Contoh paling nyata
adalah hutang negara-negara berkembang kepada negara-negara maju. Meskipun
disebut pinjaman lunak, artinya dengan suku bunga rendah, pada akhirnya
negara-negara peng-hutang harus berhutang lagi untuk membayar bunga dan
pokoknya. Sehingga, terjadilah hutang yang terus-menerus. Ini yang menjelaskan
proses terjadinya kemiskinan struktural yang menimpa lebih dari separuh
masyarakat dunia.
b. Sosial Kemasyarakatan
Riba merupakan
pendapatan yang didapat secara tidak adil. Para pengambil riba menggunakan
uangnya untuk memerintah-kan orang lain agar berusaha dan mengembalikan
misalnya, dua puluh lima persen lebih tinggi dari jumlah yang dipinjam-kannya.
Persoalannya, siapa yang bisa menjamin bahwa usaha yang dijalankan oleh orang
itu nantinya mendapatkan keuntungan lebih dari dua puluh lima percent? Semua
orang, apalagi yang beragama, tahu bahwa siapapun tidak bisa memastikan apa
yang terjadi besok atau lusa. Dan siapa pun tahu bahwa berusaha memiliki dua
kemungkinan, berhasil atau gagal. Dengan menetapkan riba, berarti orang sudah
memastikan bahwa usaha yang dikelola pasti untung.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Ghozali, Benang Tipis Antara Halal dan Haram, Putra
Pelajar, Surabaya. 2002.
Al Majmu’ Juz 13 hal. 46
Dr. Yusuf Qardhawi. 2002. Halal Haram dalam Islam. Era
Intermedia. Solo
BAB II
SEDEKAH
A. PENGERTIAN
Secara harfiyah,
sedekah berasal dari kata shadaqa yang artinya benar. Sedekah adalah
pemberian atau perlakukan dari seorang muslim kepada orang lain secara sukarela
tanpa dibatasi oleh waktu dan jumlahnya sebagai bentuk kebajikan dalam rangka
mengharap ridha Allah Swt. Dari penjelasan seperti ini, sedekah dapat kita
pahami sebagai bukti kebenaran iman dalam berbagai bentuk perbuatan baik, hal
ini karena iman harus selalu dibuktikan dengan amal shaleh atau amal yang baik
sehingga setiap kebaikan yang dilakukan seorang muslim adalah sedekah,
Rasulullah Saw bersabda:
3. كُلُّ مَعْرُوْفٍ
صَدَقَةٌ
Tiap perbuatan baik adalah sedekah (HR. Baihaki)
Karena sedekah menjadi
bukti dari kebenaran iman seseorang, maka setiap kita yang telah mengaku
sebagai muslim harus bersedekah sesuai dengan potensi dan kemampuan masing-masing,
bahkan melakukannya harus sesegera mungkin dalam arti jangan suka
ditunda-tunda, hal ini karena bisa jadi kita tidak sempat lagi bersedekah
karena sudah wafat, apalagi soal kapan kita mati sama sekali tidak ada diantara
kita yang mengetahuinya atau kita mau bersedekah tapi tidak ada orang yang
memerlukannya, Rasulullah Saw bersabda:
تَصَدَّقُوْا فَاِنَّهُ يَأْتِى عَلَيْكُمْ زَمَانٌ يَمْشِى الرَّجُلُ
بِصَدَقَةٍ فَلاَ يَجِدُ مَنْ يَقْبِلُهَا, يَقُوْلُ الرَّجُلُ: لَوْ جِئْتَ
بِاْلأَمْسِ لَقَبِلْتُهَا فَأَمَّا الْيَوْمَ فَلاَ حَاجَةَ لِي بِهَا
Bersedekahlah kamu sekalian, sesungguhnya akan datang kepadamu suatu masa
dimana seorang lelaki berjalan dengan membawa sedekah tidak akan menemukan
seorangpun yang menerimanya. Lelaki yang dijumpainya berkata: "andaikata
engkau datang kemarin, pasti sedekahmu akan saya terima, hari ini saya tidak
membutuhkannya (HR. Bukhari)
Keharusan untuk segera bersedekah juga ditegaskan oleh Rasulullah Saw dalam
haditsnya yang lain sehingga jangan sampai seseorang baru mau sedekah ketika
ruh sudah sampai di tenggorokan, beliau bersabda:
قَالَ رَجُلٌ, يَارَسُوْلَ اللهِ, اَيُّ الصَدَقَةِ أَعْظَمُ أَجْرًا؟ قَالَ
اَنْْ تَصَدَّقَ وَاَنْتَ صَحِيْحٌ شَحِيْحٌ تَخْشَى الْفَقْرَ وَتَأْمُلُ
الْغِنَى وَلاَ تُمْهِلْ حَتَّى اِذَا بَلَغَتِ الْحُلْقُوْمَ قُلْتَ لِفُلاَنٍ
كَذَا وَ لِفُلاَنٍ كَذَا
Seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw: "sedekah yang
bagaimana yang paling besar pahalanya?". Nabi Saw menjawab: "saat
kamu sedekah, hendaklah kamu sehat dan dalam kondisi pelit serta saat kamu
takut melarat tapi mengharap kaya. Jangan ditunda sehingga ruhmu di tenggorokan
baru kamu berkata untuk Fulan sekian dan untuk Fulan sekian (HR. Bukhari).
B. KEUTAMAAN SEDEKAH
Sedekah memiliki banyak keutamaan dengan nilai yang besar dalam pandangan
Allah Swt dan Rasul-Nya, diantaranya :
1. Dapat menghindarkan seseorang dari neraka meskipun hanya sedikit yang bisa
disedekahkannya, bukan kikir tapi karena memang ia tidak mampu bersedekah dalam
jumlah yang banyak, bahkan seandainya ia tidak punya apa-apa iapun bisa
melakukannya dengan berbicara yang baik, Rasulullah Saw bersabda:
إِتَّقُوا النَّارَ وَلَوْ بِشِقِّ تَمْرَةٍ فَاِنْ لَمْ تَجِدُوا
فَبِكَلِمَةٍ طَيِّبَةٍ
Jauhilah neraka walaupun hanya dengan (sedekah) sebiji kurma, kalau kamu
tidak menemukan sesuatu, maka dengan omongan yang baik (HR. Ahmad,
Bukhari dan Muslim).
2. Memperoleh pahala yang besar, karena pahala suatu amal yang baik seringkali
dilipatgandakan, bahkan bila sedekahnya dalam bentuk wakaf, maka pahalanya bisa
terus mengalir meskipun pelakunya sudah wafat, Rasulullah Saw bersabda:
اِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ اِنْقَطَعَ عَمَلُهُ اِلاَّ مِنْ ثَلاَثٍ: صَدَقَةٍ
جَارِيَةٍ وَعِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ وَوَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُوْلَهُ
Apabila anak Adam wafat, putuslah amalnya kecuali tiga hal, yakni sedekah
jariyah, ilmu yang dimanfaatkan dan anak shaleh yang mendo'akannya (HR. Muslim)
3. Dapat mendatangkan rizki sebagai balasan langsung dari Allah Swt atas
sedekah yang dikeluarkannya, ini merupakan suatu keberkahan baginya, Rasulullah
Saw bersabda:
اِسْتَنْزِلُوا الرِّزْقَ بِالصَدَقَةِ
Turunkanlah (datangkanlah) rezkimu (dari Allah) dengan mengeluarkan sedekah
(HR. Baihaki).
4. Sedekah menjadi naungan bagi yang melakukannya pada hari kiamat, sehingga
kebaikan yang dilakukan seseorang dalam hidupnya di dunia ini akan menjadi
penolong baginya dalam kehidupan di akhirat kelak, Rasulullah Saw bersabda:
ظِلُّ الْمُؤْمِنِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ صَدَقَتُهُ
Naungan bagi seorang mu'min pada hari kiamat adalah sedekahnya (HR. Ahmad).
C. BENTUK – BENTUK SEDEKAH
Karena itu, melalui
tulisan ini akan kita bahas secara berseri hal-hal yang bisa kita lakukan dan
semua itu termasuk ke dalam penilaian sedekah.
1. Menginfakkan Harta
Menginfakkan atau
membelanjakan harta, baik untuk kepentingan keluarga maupun orang lain
merupakan salah satu bentuk dari sedekah, bahkan sedekah dengan menginfakkan
harta merupakan pemahaman yang paling populer dikalangan umat Islam.
Ambillah sekedah
(zakat) dari sebagian harta mereka, dengan sedekah (zakat) itu kamu membersihkan
dan mensucikan mereka dan mendo'alah untuk mereka. Sesungguhnya do'a kamu itu
(menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha
Mengetahui (QS 9:103).
Setiap muslim harus bersedekah. Para sahabat bertanya: “Wahai Nabi Allah,
bagaimana dengan orang yang tidak memiliki harta?”. Beliau bersabda:
“Bekerjalah dengan tangannya sehingga ia bermanfaat bagi dirinya lalu
bersedekah”. Mereka bertanya lagi: “Bagaimana kalau ia tidak punya?”. Beliau
bersabda: “Membantu orang yang membutuhkan lagi meminta pertolongan”.
Mereka bertanya lagi: “Kalau tidak bisa?”. Beliau bersabda: “Hendaklah ia
melakukan kebajikan dan menahan diri dari kejahatan, karena keduanya merupakan
sebaik-baik sedekah baginya (HR. Bukhari).
2. Bekerja
3. Membantu Orang Lain
4. Perkataan Yang Baik Dan Memaafkan
Perkataan yang baik dan pemberian maaf lebih baik dari pada sedekah yang
diiringi dengan sesuatu yang menyakitkan (perasaan si penerima), Allah Maha
Kaya lagi Maha Penyantun (QS 2:263).
5. Melakukan Hubungan Seksual
"Melakukan hubungan intim (dengan isteri yang dilakukan oleh) salah
seorang diantara kamu merupakan sedekah". Para sahabat berkata: "Ya
Rasulullah, apakah kalau salah seorang diantara kita melampiaskan nafsu
syahwatnya hal itu dihargai dengan pahala?". Rasulullah menjawab:
"Bagaimana pendapat kalian, seandainya seseorang melampiaskan syahwatnya
pada hal yang haram?, apakah dia akan mendapatkan dosa?. Begitu juga jika dia
menyalurkan hasrat birahinya pada hal yang halal, maka dia akan mendapatkan
pahala". (HR. Muslim, Abu Daud dan Ahmad).
6. Senyum
Senyummu di muka
saudaramu adalah sedekah bagimu (HR. Bukhari)
7. Amar Ma'ruf Nahi Munkar
Menyuruh kebaikan dan
mencegah kemunkaran adalah sedekah (HR. Bukhari).
8. Membimbing Manusia
Bimbinganmu kepada seseorang di bumi kesesatan adalah sedekah bagimu (HR.
Bukhari).
9. Membuang Gangguan Di Jalan
Engkau menyingkirkan batu, duri dan tulang dari tengah jalan itu adalah
sedekah bagimu (HR. Bukhari).
10. Menolong Orang Lain.
11. Berdzikir
Tiap-tiap ucapan tasbih adalah sedekah, takbir sedekah, tahmid sedekah,
tahlil sedekah, amar ma'ruf sedekah, nahi munkar sedekah, bersenggama dengan
isterimupun sedekah (HR. Muslim).
12. Menanam Pohon
Tiada seorang muslimpun menanam satu tanaman atau menanam satu pohon, lalu
burung, manusia atau binatang memakannya, melainkan baginya sedekah (HR.
Ahmad, Bukhari, Muslim dan Tirmidzi).
BAB III
BERSYUKUR
A. PENGERTIAN
Bersyukur
(berterima kasih), kepada sesama manusia lebih cenderung kepada menunjukkan
perasaan senang menghargai. Adapun bersyukur kepada Allah SWT lebih cenderung
kepada pengakuan bahawa semua kenikmatan adalah pemberian dari Allah SWT.
Inilah yang disebut sebagai syukur. Lawan kata dari syukur nikmat adalah kufur
nikmat, iaitu mengingkari bahawa kenikmatan bukan diberikan oleh Allah SWT .
Kufur nikmat berpotensi merosak keimanan.
B. KEWAJIBAN BERSYUKUR
Allah
S.W.T berfirman
"Hai orang-orang yang beriman, makanlah di antara rezki yang
baik-baik yang kami berikan kepadamu dan bersyukurlah kepada Allah, jika
benar-benar kepada-Nya kamu menyembah."
(Surah al-Baqarah 2:172)
Ayat di atas menerangkan kewajipan ke atas umat Islam supaya
bersyukur kepada Allah SWT sekiranya kita betul-betul menyembah Allah SWT.
Allah SWT berfirman lagi,
"Sesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu adalah berhala, dan kamu membuat dusta. Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki kepadamu; Maka mintalah rezki itu di sisi Allah, dan sembahlah dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada- Nyalah kamu akan dikembalikan." (Surah al-Ankabut 29:17)
Allah S.W.T berfirman;
"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku." (Surah al-Baqarah 2:152)
Allah S.W.T berfirman;
"Karena itu, Maka hendaklah Allah saja kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur". (Surah az-Zumar 39:66)
Allah SWT berfirman lagi,
"Sesungguhnya apa yang kamu sembah selain Allah itu adalah berhala, dan kamu membuat dusta. Sesungguhnya yang kamu sembah selain Allah itu tidak mampu memberikan rezki kepadamu; Maka mintalah rezki itu di sisi Allah, dan sembahlah dia dan bersyukurlah kepada-Nya. Hanya kepada- Nyalah kamu akan dikembalikan." (Surah al-Ankabut 29:17)
Allah S.W.T berfirman;
"Karena itu, ingatlah kamu kepada-Ku niscaya Aku ingat (pula) kepadamu, dan bersyukurlah kepada-Ku, dan janganlah kamu mengingkari (nikmat)-Ku." (Surah al-Baqarah 2:152)
Allah S.W.T berfirman;
"Karena itu, Maka hendaklah Allah saja kamu sembah dan hendaklah kamu termasuk orang-orang yang bersyukur". (Surah az-Zumar 39:66)
C. MENGAPA HARUS BERSYUKUR
1. Allah SWT yang menjadikan manusia dan seluruh makhluk
Allah S.W.T berfirman;
"Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur." (Surah al-Nahl 16:78)
2. Allah SWT menjadikan malam dan siang
Allah S.W.T berfirman;
"Dan Karena rahmat-Nya, dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya." (Surah al-Qashas 28:73)
3. Allah SWT yang mengeluarkan dari bumi rezeki
Allah S.W.T berfirman;
"Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. kami hidupkan bumi itu dan kami keluarkan dari padanya biji-bijian, Maka daripadanya mereka makan. Dan kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan kami pancarkan padanya beberapa mata air, Supaya mereka dapat makan dari buahnya, dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?" (Surah Yaasin 36:33-35)
4. Allah (s.w.t) menciptakan Langit dan Bumi dan menurunkan hujan
Allah S.W.T berfirman;
"Allah-lah yang Telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, Kemudian dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan dia Telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan dia Telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai." (Surah Ibrahim 14:32)
1. Allah SWT yang menjadikan manusia dan seluruh makhluk
Allah S.W.T berfirman;
"Dan Allah mengeluarkan kamu dari perut ibumu dalam keadaan tidak mengetahui sesuatupun, dan dia memberi kamu pendengaran, penglihatan dan hati, agar kamu bersyukur." (Surah al-Nahl 16:78)
2. Allah SWT menjadikan malam dan siang
Allah S.W.T berfirman;
"Dan Karena rahmat-Nya, dia jadikan untukmu malam dan siang, supaya kamu beristirahat pada malam itu dan supaya kamu mencari sebahagian dari karunia-Nya (pada siang hari) dan agar kamu bersyukur kepada-Nya." (Surah al-Qashas 28:73)
3. Allah SWT yang mengeluarkan dari bumi rezeki
Allah S.W.T berfirman;
"Dan suatu tanda (kekuasaan Allah yang besar) bagi mereka adalah bumi yang mati. kami hidupkan bumi itu dan kami keluarkan dari padanya biji-bijian, Maka daripadanya mereka makan. Dan kami jadikan padanya kebun-kebun kurma dan anggur dan kami pancarkan padanya beberapa mata air, Supaya mereka dapat makan dari buahnya, dan dari apa yang diusahakan oleh tangan mereka. Maka mengapakah mereka tidak bersyukur?" (Surah Yaasin 36:33-35)
4. Allah (s.w.t) menciptakan Langit dan Bumi dan menurunkan hujan
Allah S.W.T berfirman;
"Allah-lah yang Telah menciptakan langit dan bumi dan menurunkan air hujan dari langit, Kemudian dia mengeluarkan dengan air hujan itu berbagai buah-buahan menjadi rezki untukmu; dan dia Telah menundukkan bahtera bagimu supaya bahtera itu, berlayar di lautan dengan kehendak-Nya, dan dia Telah menundukkan (pula) bagimu sungai-sungai." (Surah Ibrahim 14:32)
5.
Allah
SWT yang mengurniakan ilmu
Allah S.W.T berfirman;
"Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari AI Kitab[1097]: "Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip". Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, iapun berkata: "Ini termasuk kurnia Tuhanku untuk mencoba Aku apakah Aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya). dan barangsiapa yang bersyukur Maka Sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan barangsiapa yang ingkar, Maka Sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia". (Surah an-Naml 27:40)
Allah S.W.T berfirman;
"Berkatalah seorang yang mempunyai ilmu dari AI Kitab[1097]: "Aku akan membawa singgasana itu kepadamu sebelum matamu berkedip". Maka tatkala Sulaiman melihat singgasana itu terletak di hadapannya, iapun berkata: "Ini termasuk kurnia Tuhanku untuk mencoba Aku apakah Aku bersyukur atau mengingkari (akan nikmat-Nya). dan barangsiapa yang bersyukur Maka Sesungguhnya dia bersyukur untuk (kebaikan) dirinya sendiri dan barangsiapa yang ingkar, Maka Sesungguhnya Tuhanku Maha Kaya lagi Maha Mulia". (Surah an-Naml 27:40)
D. KELEBIHAN BAGI ORANG YANG BERSYUKUR
1. Rezeki akan bertambah
Allah S.W.T berfirman;
"Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". (Surah Ibrahim 14:7)
2. Diberikan hikmah kebijaksanaan
Allah S.W.T berfirman;
"Dan Sesungguhnya Telah kami berikan hikmat kepada Luqman, yaitu: "Bersyukurlah kepada Allah. dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), Maka Sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji". (Surah Luqman 31:12)
3. Tidak akan disiksa di Akhirat
Allah S.W.T berfirman;
"Mengapa Allah akan menyiksamu, jika kamu bersyukur dan beriman ? dan Allah adalah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui." (Surah an-Nisa' 4:147)
4. Orang yang mula-mula masuk Syurga
Ibnu `Abbas meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda : “Orang pertama yanag akan dipanggil untuk masuk surga adalah orang-orang yang sentiasa memanjatkan puji syukur kepada Allah, iaitu orang-orang yang sentiasa memuji Allah dalam keadaan lapang dan dalam keadaan sempit”. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik hamba Allah adalah orang yang suka memanjatkan puji dan syukur kepada Allah” (Riyadhus Shalihin 27).
1. Rezeki akan bertambah
Allah S.W.T berfirman;
"Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". (Surah Ibrahim 14:7)
2. Diberikan hikmah kebijaksanaan
Allah S.W.T berfirman;
"Dan Sesungguhnya Telah kami berikan hikmat kepada Luqman, yaitu: "Bersyukurlah kepada Allah. dan barangsiapa yang bersyukur (kepada Allah), Maka Sesungguhnya ia bersyukur untuk dirinya sendiri; dan barangsiapa yang tidak bersyukur, Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji". (Surah Luqman 31:12)
3. Tidak akan disiksa di Akhirat
Allah S.W.T berfirman;
"Mengapa Allah akan menyiksamu, jika kamu bersyukur dan beriman ? dan Allah adalah Maha Mensyukuri lagi Maha Mengetahui." (Surah an-Nisa' 4:147)
4. Orang yang mula-mula masuk Syurga
Ibnu `Abbas meriwayatkan, Rasulullah SAW bersabda : “Orang pertama yanag akan dipanggil untuk masuk surga adalah orang-orang yang sentiasa memanjatkan puji syukur kepada Allah, iaitu orang-orang yang sentiasa memuji Allah dalam keadaan lapang dan dalam keadaan sempit”. Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya sebaik-baik hamba Allah adalah orang yang suka memanjatkan puji dan syukur kepada Allah” (Riyadhus Shalihin 27).
E. CARA BERSYUKUR
1. Sentiasa memuji Allah SWT
Allah S.W.T berfirman;
"Dan Sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka: "Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?" tentu mereka akan menjawab: "Allah". Katakanlah : "Segala puji bagi Allah"; tetapi kebanyakan mereka tidak Mengetahui." (Surah Luqman 31:25)
2. Mendirikan Solat
Allah S.W.T berfirman;
"Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah." (Surah al-Kauthar 108:1-2)
3. Bersujud Syukur kepada Allah SWT
“Bahwasanya Nabi SAW apabila datang kepadanya suatu perkara yang menggembirakan atau mendapatkan kabar gembira, beliau langsung bersyukur sujud, bersyukur kepada Allah SWT .” (HR Abu Dawud)
Ketika Rasulullah (s.a.w) beribadah sampai beliau bengkak-bengkak, Sayidah Aisyah isterinya berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau beribadah sampai seperti itu, bukankah Allah telah mengampuni segala dosamu?” Rasulullah menjawab, “Tidakkah engkau suka aku menjadi hamba Allah yang bersyukur?”
1. Sentiasa memuji Allah SWT
Allah S.W.T berfirman;
"Dan Sesungguhnya jika kamu tanyakan kepada mereka: "Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?" tentu mereka akan menjawab: "Allah". Katakanlah : "Segala puji bagi Allah"; tetapi kebanyakan mereka tidak Mengetahui." (Surah Luqman 31:25)
2. Mendirikan Solat
Allah S.W.T berfirman;
"Sesungguhnya kami Telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka Dirikanlah shalat Karena Tuhanmu; dan berkorbanlah." (Surah al-Kauthar 108:1-2)
3. Bersujud Syukur kepada Allah SWT
“Bahwasanya Nabi SAW apabila datang kepadanya suatu perkara yang menggembirakan atau mendapatkan kabar gembira, beliau langsung bersyukur sujud, bersyukur kepada Allah SWT .” (HR Abu Dawud)
Ketika Rasulullah (s.a.w) beribadah sampai beliau bengkak-bengkak, Sayidah Aisyah isterinya berkata, “Wahai Rasulullah, mengapa engkau beribadah sampai seperti itu, bukankah Allah telah mengampuni segala dosamu?” Rasulullah menjawab, “Tidakkah engkau suka aku menjadi hamba Allah yang bersyukur?”
F.
AKIBAT
TIDAK BERSYUKUR
1. Mudah diperdaya oleh syaitan
Allah S.W.T berfirman;
"Iblis menjawab: "Karena Engkau Telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat)." (Surah al-A'raf 7:16-17)
2. Ditimpa bala bencana
Allah S.W.T berfirman;
"Katakanlah: "Siapakah yang dapat menyelamatkan kamu dari bencana di darat dan di laut, yang kamu berdoa kepada-Nya dengan rendah diri dengan suara yang Lembut (dengan mengatakan : "Sesungguhnya jika dia menyelamatkan kami dari (bencana) ini, tentulah kami menjadi orang-orang yang bersyukur". Katakanlah: "Allah menyelamatkan kamu dari bencana itu dan dari segala macam kesusahan, Kemudian kamu kembali mempersekutukan-Nya."
3. Di azab oleh Allah SWT
Allah S.W.T berfirman;
"Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". (Surah Ibrahim 14:7)
4. Orang mengkhianat dan mengingkari nikmat
Allah S.W.T berfirman;
"Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang Telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat." (Surah al-Hajj 22:38)
5. Tidak bersyukur di atas rezeki yang dianugerahi
Allah SWT berfirman;
"Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun".Tetapi mereka berpaling, Maka kami datangkan kepada mereka banjir yang besar[1236] dan kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) yang berbuah pahit, pohon Atsl dan sedikit dari pohon Sidr[1237]. Demikianlah kami memberi balasan kepada mereka Karena kekafiran mereka. dan kami tidak menjatuhkan azab (yang demikian itu), melainkan Hanya kepada orang-orang yang sangat kafir." (Surah Saba' 34:15-17).
1. Mudah diperdaya oleh syaitan
Allah S.W.T berfirman;
"Iblis menjawab: "Karena Engkau Telah menghukum saya tersesat, saya benar-benar akan (menghalang-halangi) mereka dari jalan Engkau yang lurus, Kemudian saya akan mendatangi mereka dari muka dan dari belakang mereka, dari kanan dan dari kiri mereka. dan Engkau tidak akan mendapati kebanyakan mereka bersyukur (taat)." (Surah al-A'raf 7:16-17)
2. Ditimpa bala bencana
Allah S.W.T berfirman;
"Katakanlah: "Siapakah yang dapat menyelamatkan kamu dari bencana di darat dan di laut, yang kamu berdoa kepada-Nya dengan rendah diri dengan suara yang Lembut (dengan mengatakan : "Sesungguhnya jika dia menyelamatkan kami dari (bencana) ini, tentulah kami menjadi orang-orang yang bersyukur". Katakanlah: "Allah menyelamatkan kamu dari bencana itu dan dari segala macam kesusahan, Kemudian kamu kembali mempersekutukan-Nya."
3. Di azab oleh Allah SWT
Allah S.W.T berfirman;
"Dan (ingatlah juga), tatkala Tuhanmu memaklumkan; "Sesungguhnya jika kamu bersyukur, pasti kami akan menambah (nikmat) kepadamu, dan jika kamu mengingkari (nikmat-Ku), Maka Sesungguhnya azab-Ku sangat pedih". (Surah Ibrahim 14:7)
4. Orang mengkhianat dan mengingkari nikmat
Allah S.W.T berfirman;
"Sesungguhnya Allah membela orang-orang yang Telah beriman. Sesungguhnya Allah tidak menyukai tiap-tiap orang yang berkhianat lagi mengingkari nikmat." (Surah al-Hajj 22:38)
5. Tidak bersyukur di atas rezeki yang dianugerahi
Allah SWT berfirman;
"Sesungguhnya bagi kaum Saba' ada tanda (kekuasaan Tuhan) di tempat kediaman mereka yaitu dua buah kebun di sebelah kanan dan di sebelah kiri. (kepada mereka dikatakan): "Makanlah olehmu dari rezki yang (dianugerahkan) Tuhanmu dan bersyukurlah kamu kepada-Nya. (Negerimu) adalah negeri yang baik dan (Tuhanmu) adalah Tuhan yang Maha Pengampun".Tetapi mereka berpaling, Maka kami datangkan kepada mereka banjir yang besar[1236] dan kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi (pohon-pohon) yang berbuah pahit, pohon Atsl dan sedikit dari pohon Sidr[1237]. Demikianlah kami memberi balasan kepada mereka Karena kekafiran mereka. dan kami tidak menjatuhkan azab (yang demikian itu), melainkan Hanya kepada orang-orang yang sangat kafir." (Surah Saba' 34:15-17).
BAB IV
GADAI SYARIAH
A.
PENGERTIAN
Gadai dalam bahasa Arab disebut rahn, yang berarti tetap, kekal, dan
jaminan. Secara syara, rahn adalah menyandera sejumlah harta yang
diserahkan sebagai jaminan secara hak, tetapi dapat diambil kembali sebagai
tebusan. Menurut Abdul Ghofur Rahn secara syariah adalah menahan sesuatu dengan cara yang
dibenarkan yang memungkinkan ditarik kembali. Rahn juga bisa diartikan menjadikan barang yang mempunyai nilai
harta menurut pandangan syariah sebagai jaminan hutang, sehingga orang yang
bersangkutan boleh mengambil hutangnya semuanya atau sebagian. Dengan kata lain
Rahn adalah akad berupa menggadaikan
barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan utang sebagai gantinya.
Dapat
dipahami bahwa pengertian gadai (rahn)
yaitu menahan salah satu harta dari si peminjam yang diperlakukan sebagai
jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Dalam gadai syariah ini, barang yang
ditahan mempunyai nilai ekonomis dan pihak yang menahan akan memperoleh jaminan
utuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
B. Dasar Hukum Pegadaian Syariah
Dasar hukum yang digunakan para ulama
untuk membolehkannya rahn yakni bersumber pada Q.S Al Baqarah (2): 283
yang menjelaskan tentang diizinkannya bermuamalah tidak secara tunai. Dan Hadis
yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Aisiyah binti Abu Bakar, yang
menjelaskan bahwa Rasulullah Saw pernah membeli makanan dari seorang Yahudi
dengan menjadikan baju besinya sebagai jaminan.
Berdasarkan dua landasan hukum tersebut
ulama bersepakat bahwa rahn merupakan transaksi yang diperbolehkan dan
menurut sebagian besar (jumhur) ulama, ada beberapa rukun bagi akad rahn
yang terdiri dari, orang yang menggadaikan (ar-rahn), barang-barang
yang digadai (marhun), orang yang menerima gadai (murtahin)
sesuatu yang karenanya diadakan gadai, yakni harga, dan sifat akad rahn.
Sedangkan untuk sahnya akad rahn, ada beberapa syarat yang harus
dipenuhi oleh para pihak yang terlibat dalam akad ini yakni: berakal, baligh,
barang yang dijadikan jaminan ada pada saat akad, serta barang jaminan dipegang
oleh orang yang menerima gadai (marhun) atau yang mewakilinya.
Dengan terpenuhinya syarat-syarat di
atas maka akad rahn dapat dilakukan karena kejelasan akan rahin,
murtahin dan marhun merupakan keharusan dalam akad rahn.
C.
Rukun Pegadaian Syariah
Ada 4 macam rukun gadai, yaitu[1]
:
1. Shigat (lafadz ijab dan
qobul)
2. Orang yang berakad, yaitu orang yang menggadaikan (rahin) dan orang yang menerima gadai (murtahin).
3. Harta yang dijadikan hutang atau barang jaminan (marhun)
4. Hutang (marhun bih)
D.
Syarat Sah Gadai
Syarata
Sah Gadai diantaranya yaitu[2]:
1. Shigat
Shigat
adalah ucapan berupa ijab dan qabul. Syarat shigat tidak boleh terikat
dengan syarat tertentu dan dengan masa yang akan datang. Misalnya; rahin
mensyaratkan apabila tenggang waktu marhunbih habis dan marhunbih belum
terbayar, maka rahin dapat diperpanjang satu bulan. Kecuali jika syarat
tersebut mendukung kelancaran akad maka diperbolehkan seperti pihak murtahin
minta agar akad itu disaksikan oleh dua orang.
2.
Orang yang berakad
Pihak yang
berakad harus memiliki kecakapan dalam melakukan tindakan hukum, berakal sehat,
sudah baligh, serta mampu melaksanakan akad.
3.
Barang yang dijadikan pinjaman (Marhun Bih)
·
Harus berupa barang atau harta yang
nilainya seimbang dengan utang serta dapat dijual.
·
Dapat dimanfaatkan serta memiliki
nilai.
·
Harus spesifik dan jelas.
·
Dimiliki oleh orang yang
menggadaikan secara sah.
·
Tidak tersebar dalam beberapa tempat
dan dalam kondisi utuh.
4.
Hutang (Marhun)
·
Wajib dikembalikan kepada murtahin
(yang menerima gadai).
·
Dapat dimanfaatkan.
·
Jumlahnya dapat dihitung.
E. Hak dan Kewajiban Para Pihak Gadai
1)
Hak dan
kewajiban pihak penerima gadai (murtahin)
a.
Hak Murtahin
(Penerima Gadai):
·
Pemegang gadai berhak menjual marhun apabila rahin tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Hasil penjualan barang dagai (marhun)
dapat digunakan untuk melunasi pinjaman (marhun
bih) dan sisanya dikembalikan kepada rahin.
·
Pemegang gadai berhak mendapatkan
penggantian biaya yang telah dikeluarkan untuk menjaga keselamatan marhun.
·
Selama pinjaman belum dilunasi,
pemegang gadai berhak menahan barang gadai yang diserahkan oleh pemberi gadai (nasabah/rahin).
b.
Adapun kewajiban penerima gadai (murtahin) adalah:
·
Penerima gadai bertanggung jawab atas
hilang atau merosotnya barang gadai, apabila hal itu disebabkan oleh
kelalaianya.
·
Penerima gadai tidak boleh
menggunakan barang gadai untuk kepentingan sendiri.
·
Penerima gadai wajib memberitahukan
kepada pemberi gadai sebelum diadakan pelelangan barang gadai.
2)
Hak dan
Kewajiban Rahin (pemberi gadai)
a.
Hak pemberi gadai (rahin) :
·
Pemberi gadai berhak mendapatkan
kembali barang gadai, setelah ia melunasi pinjaman.
·
Pemberi gadai berhak menuntut ganti
kerugian dari kerusakan yang hilangnya barang gadai, apabila hal itu disebabkan
kelalaian penerima gadai.
·
Pemberi gadai berhak menerima sisa
hasil penjualan barang gadai setelah dikurangi biaya pinjaman dan biaya-biaya
lainnya.
·
Pemberi gadai berhak meminta kembali
barang gadai apabila penerima gadai diketahui menyalahgunakan barang gadai.
b.
Kewajiban pemberi gadai (rahin)
·
Pemberi gadai wajib melunasi
pinjaman yang telah diterimanya dalam tenggang waktu yang ditentukan, termasuk
biaya-biaya yang ditentukan oleh penerima gadai.
Pemberi
gadai wajib merelakan penjualan atas barang gadai miliknya, apabila dalam
jangka waktu yang telah ditentukan pemberi gadai tidk dapat melunasi
pinjamannya
BAB IV
MANFAAT SILATURAHMI DALAM ISLAM
Silaturahmi artinya tali persahabatan atau tali
persaudaraan, sedangkan bersilaturahmi yaitu mengikat tali persahabatan. Jadi,
untuk mengikat tali persahabatan itu kapan saja waktunya, dan tidak boleh
diputuskan, harus dilanjutkan oleh anak dan keturunannya.
Kita pun sebagai umat Islam telah diperintahkan oleh
Allah SWT untuk menjaga hubungan silaturahmiAllah berfirman dalam Q.S.
An-Nisaa: 1 yang bunyinya :
Hai sekalian manusia, bertakwalah kepada
Tuhan-mu yang telah menciptakan kamu dari seorang diri, dan dari padanya Allah
menciptakan isterinya; dan dari pada keduanya Allah memperkembang biakkan
laki-laki dan perempuan yang banyak. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan
(mempergunakan) nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah)
hubungan silaturrahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan mengawasi kamu.
Sebagai umat Islam, perintah Allah Shubhanallaahu wa
Ta'la itu harus dipatuhi. Orang yang mematuhi perintah Allah Shubhanallaahu wa
Ta'la itu adalah orang yang bertakwa. Takwa artinya terpeliharanya sifat diri
untuk tetap taat dan patuh melaksanakan perintah Allah Shubhanallaahu wa Ta'la
serta menjauhi segala apa yang dilarang-Nya.
Kini dapat kita mengerti, betapa pentingnya
silaturahmi dalam Islam. Maka melihat pentingnya silaturahmi tersebut, berikut
merupakan 10 manfaat Silaturahmi menurut Abu Laits Samarqandi, yaitu :
1.
Mendapatkan ridho dari Allah Shubhanallaahu wa Ta'la.
2.
Membuat orang yang kita dikunjungi berbahagia. Hal ini amat sesuai dengan sabda
Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam, yaitu "Amal yang paling utama
adalah membuat seseorang berbahagia."
3.
Menyenangkan malaikat, karena malaikat juga sangat senang bersilaturahmi.
4.
Disenangi oleh manusia.
5.
Membuat iblis dan setan marah.
6.
Memanjangkan usia.
7.
Menambah banyak dan berkah rejekinya.
8.
Membuat senang orang yang telah wafat. Sebenarnya mereka itu tahu keadaan kita
yang masih hidup, namun mereka tidak dapat berbuat apa-apa. Mereka merasa
bahagia jika keluarga yang ditinggalkannya tetap menjalin hubungan baik.
9.
Memupuk rasa cinta kasih terhadap sesama, meningkatkan rasa kebersamaan dan
rasa kekeluargaan, mempererat dan memperkuat tali persaudaraan dan
persahabatan.
10.
Menambah pahala setelah kematiannya, karena kebaikannya (dalam hal ini, suka
bersilaturahmi) akan selalu dikenang sehingga membuat orang lain selalu
mendoakannya.
Kita adalah mahluk sosial yang tidak akan berdiri
sendiri pasti,berteman berkumpul,mengobrol.Allah sudah menetapkan bagimu
Hubungan saling berkunjung ada kepedulian sama-sama ingin tahu kabar
masing-masing.Orang yang tidak mau bertanya berarti sombong,egois.Allah tidak
menginginkan kepada kita orang yang acuh dan masa bodoh terhadap sesamanya.
Bertanya kepada orang lain itu sudah menjadikan
pahala kita bertambah,dan Allahpun mewajibkan kita untuk bersilaturahim,dan
penghubung karena kamu adalah mahluk sosial yang tidak akan hidup berdiri
sendiri.
Islam menyuruh umatnya memperbanyak silaturrahmi
dengan siapapun dan dimanapun. Sebab dalam kehidupan keseharian, setiap
individu selalu membutuhkan orang lain dan tidak bisa hidup sendiri.
Silaturahmi merupakan ibadah yang sangat mulia, mudah dan membawa berkah. Dari
Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam beliau
bersabda :
Artinya: “Sesungguhnya Allah
menciptakan seluruh makhluk. Sampai ketika Allah selesai menciptakan semua
makhluk, maka rahim pun berkata, “Inikah tempat bagi yang berlindung kepadanya
dari terputusnya silaturahim?’ Allah menjawab, “Benar. Tidakkah kamu senang
kalau Aku akan menyambung orang yang menyambungmu dan memutuskan orang yang
memutuskanmu?” Rahim menjawab, “Tentu, wahai Rabb.” Allah berfirman, “Kalau
begitu itulah yang kamu miliki.” Setelah itu Rasulullah shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Jika kalian mau, maka bacalah ayat berikut ini: Maka apakah
kiranya jika kalian berkuasa maka kalian akan berbuat kerusakan di muka bumi
dan memutuskan hubungan kekeluargaan kalian? Mereka itulah orang-orang yang
dilaknati Allah dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan
mereka.” (HR. Al-Bukhari no. 5987 dan Muslim no. 2554)
Allah berfirman dalam (QS.
Muhammad ayat : 22-23).
Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu
akan membuat kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluargaan?
Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah
dan ditulikan-Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.
Dari Anas bin Malik radhiallahu
bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Artinya:
“Barangsiapa yang ingin dilapangkan rezkinya, dan ingin dipanjangkan
usianya, maka hendaklah dia menyambung silaturrahmi.” (HR. Al-Bukhari no.
5986)
Dari
Abdullah bin ‘Amr dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bahwa beliau bersabda
:
Artinya:
“Orang yang menyambung silaturrahmi bukanlah orang yang membalas akan tetapi
orang yang menyambung silaturrahmi adalah orang yang menyambungnya ketika dia
itu terputus.” (HR. Al-Bukhari no. 5991)
Dari Abu Hurairah radhiallahu
anhu bahwasanya ada seorang laki-laki yang pernah berkata, “Ya Rasulullah,
saya mempunyai kerabat. Saya selalu berupaya untuk menyambung silaturahim
kepada mereka, tetapi mereka memutuskannya. Saya selalu berupaya untuk berbuat
baik kepada mereka, tetapi mereka menyakiti saya. Saya selalu berupaya untuk
lemah lembut terhadap mereka, tetapi mereka tak acuh kepada saya.” Maka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Jika benar seperti apa yang
kamu katakan, maka kamu seperti memberi makan mereka debu yang panas, dan
selama kamu berbuat demikian maka pertolongan Allah akan selalu bersamamu.”
(HR. Muslim no. 2558)
Islam menganjurkan untuk
menyambung hubungan dan bersatu serta mengharamkan pemutusan hubungan, saling
menjauhi, dan semua perkara yang menyebabkan lahirnya perpecahan. Karenanya
Islam menganjurkan untuk menyambung silaturahim dan memperingatkan agar jangan
sampai ada seorang muslim yang memutuskannya. Dan Nabi shalllallahu alaihi
wasallam mengabarkan bahwa bukanlah dikatakan menyambung silaturahmi ketika
seorang membalas kebaikan orang yang berbuat kebaikan kepadanya, yakni
menyambung hubungan dengan orang yang senang kepadanya.
Akan tetapi yang menjadi hakikat
menyambung silaturahmi adalah ketika dia membalas kebaikan orang yang berbuat
jelek kepadanya atau menyambung hubungan dengan orang yang memutuskan hubungan
dengannya.
Nabi shallallahu alaihi wasallam
mengabarkan bahwa balasan disesuaikan dengan jenis amalan. Karenanya,
barangsiapa yang menyambung hubungan silaturahminya maka Allah juga akan
menyambung hubungan dengannya, dan di antara bentuk Allah menyambungnya adalah
Allah akan menambah rezekinya, menambah umurnya, dan senantiasa memberikan
pertolongan kepadanya.
Sebaliknya, siapa saja yang
memutuskan hubungan silaturahimnya maka Allah juga akan memutuskan hubungan
dengannya. Dan ketika Allah sudah memutuskan hubungan dengannya maka Allah
tidak akan perduli lagi dengannya, Allah akan menjadikannya buta dan tuli, dan
menimpakan laknat kepadanya. Dan siapa yang mendapatkan laknat maka sungguh dia
telah dijauhkan dari kebaikan dan rahmat Allah Ta’ala yang Maha Luas.



0 komentar:
Posting Komentar